BATURAJA – Penanganan laporan dugaan markup dan penyimpangan Dana BOS Tahun 2025 di SDN 15 OKU menuai sorotan publik. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas maupun perkembangan nyata dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU terhadap laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan.
Padahal, dalam surat pengaduan tersebut tercantum sejumlah rincian anggaran yang dinilai janggal dan patut diperiksa lebih dalam. Mulai dari belanja bahan bangunan, pengadaan meubelair, hingga pembelian buku dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Masyarakat menilai, lambannya penanganan laporan semacam ini justru dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.
“Kalau laporan seperti ini dibiarkan tanpa kepastian, maka praktik-praktik serupa dikhawatirkan akan terus terjadi dari tahun ke tahun. Dana pendidikan sangat rawan disalahgunakan apabila pengawasan lemah,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Publik kini mempertanyakan di mana letak ketegasan penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran negara, terlebih Dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menunjukkan langkah konkret melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan pihak terkait, hingga pengecekan realisasi fisik di lapangan.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri OKU hanya memberikan jawaban singkat bahwa perkara tersebut “masih dalam proses”.
Jawaban tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik yang menunggu kepastian tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut.
Jika penanganan laporan masyarakat berjalan lambat dan tanpa transparansi, maka dikhawatirkan akan muncul anggapan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS masih lemah. Kondisi ini tentu berpotensi membuka ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik penggelembungan anggaran maupun penyalahgunaan dana pendidikan.
Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, terbuka, dan berani mengambil tindakan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan Dana BOS SDN 15 OKU Tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 15 OKU maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan masyarakat tersebut.***Tim

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.