INVESTIGASI INDOUPDATETERKINI LEBIH DARI SATU TAHUN MENCARI KEADILAN: JEJAK PERKARA TEGUH RIYANTO DI SRAGEN

INVESTIGASI INDOUPDATETERKINI

LEBIH DARI SATU TAHUN MENCARI KEADILAN: JEJAK PERKARA TEGUH RIYANTO DI SRAGEN
Dari perselisihan “Pak Ogah”, dugaan kekerasan dan intimidasi hingga laporan hukum serta praperadilan — apa sebenarnya yang terjadi?

SRAGEN, JAWA TENGAH — Lebih dari satu tahun berlalu sejak Teguh Riyanto, warga Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, terlibat dalam persoalan yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.

Kasus yang bermula pada April 2025 tersebut tidak berhenti sebagai perselisihan di jalan. Dalam perkembangannya muncul sejumlah tuduhan mengenai intimidasi, dugaan kekerasan, pengeroyokan, pungutan terhadap pekerja “Pak Ogah”, hingga dugaan pemaksaan pembuatan video permintaan maaf.

Namun hingga kini, sejumlah bagian dari cerita tersebut masih menjadi persoalan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bagi Teguh, perjalanan itu belum selesai.

Lebih dari satu tahun setelah peristiwa awal, ia masih berupaya memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan pelanggaran hukum tersebut terbukti.


AWAL PERISTIWA: 19 APRIL 2025

Persoalan disebut bermula pada 19 April 2025 di sekitar pertigaan depan Masjid Baitussalam, Kecamatan Tangen.

Saat itu Teguh disebut sedang mencari penghasilan sebagai “Pak Ogah”, yaitu membantu mengatur lalu lintas secara swadaya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Teguh mengaku terjadi perselisihan dengan seorang anggota TNI yang disebut bernama Serka Giyono.

Teguh menyatakan dirinya mendapat larangan melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

Dari sinilah muncul tuduhan mengenai adanya sistem setoran kepada sejumlah “Pak Ogah”.

Namun bagian ini memiliki dua versi yang berbeda.

Pihak yang mendukung keterangan Teguh menyebut adanya dugaan pungutan.

Sementara pihak TNI memberikan klarifikasi dan membantah sejumlah informasi yang beredar, termasuk mengenai kesatuan Serka Giyono serta konteks kehadirannya di lokasi.

Karena itu, OPOSISINEW tidak menyimpulkan adanya pungutan sebagai fakta hukum.

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti, saksi, dokumen, dan pemeriksaan resmi.


21 APRIL 2025: DUGAAN PENYERANGAN

Perselisihan tersebut kemudian berkembang.

Menurut keterangan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, Teguh mengaku mengalami penyerangan oleh sejumlah orang menggunakan balok kayu.

Peristiwa itu menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang.

Tetapi kembali muncul pertanyaan:

Siapa pelakunya?

Apakah ada saksi?

Apakah terdapat rekaman?

Apakah ada laporan polisi?

Apakah terdapat hasil pemeriksaan medis atau bukti lain?

Pertanyaan tersebut penting karena sebuah tuduhan tidak cukup hanya berdasarkan narasi satu pihak.


23 JUNI 2025: RUMAH TEGUH DIDATANGI SEJUMLAH ORANG

Dua bulan kemudian, persoalan memasuki tahap yang jauh lebih serius.

Teguh mengklaim rumahnya didatangi sekitar 30 orang yang disebutnya sebagai anggota TNI dari beberapa satuan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ia mengaku mengalami kekerasan berupa pemukulan, pencekikan dan pemborgolan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan sejumlah warga dan pihak lingkungan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tentu bukan lagi sekadar konflik mengenai aktivitas “Pak Ogah”.

Kasus itu dapat menyentuh persoalan yang jauh lebih serius mengenai perlindungan warga sipil, penggunaan kekuatan, prosedur hukum, serta pertanggungjawaban aparat apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Namun sekali lagi, OPOSISINEW tidak memvonis siapa pun.

Kebenaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.


KLAIM KEKERASAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN

Bagian lain dari kasus ini juga menimbulkan pertanyaan.

Teguh sebelumnya mengklaim bahwa setelah dibawa ke lingkungan kepolisian, dirinya kembali mengalami tindakan kekerasan dan tekanan.

Ia juga mengaku dipaksa membuat video permintaan maaf yang kemudian beredar di media sosial.

Jika benar video tersebut dibuat dalam kondisi tekanan fisik atau psikologis, maka proses pembuatannya perlu diperiksa secara objektif.

Siapa yang membuat video?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang hadir?

Apakah terdapat rekaman lain atau CCTV?

Apakah pernyataan tersebut dibuat secara bebas?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi.

Harus ada bukti.


DUA VERSI, SATU KEBENARAN

Salah satu hal terpenting dalam perkara ini adalah adanya perbedaan keterangan antara pihak Teguh dan pihak TNI.

Pihak Teguh menyampaikan dugaan intimidasi dan kekerasan.

Sementara pihak TNI telah memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar, termasuk mengenai identitas dan kesatuan personel yang disebut dalam perkara tersebut.

Perbedaan keterangan tersebut justru menunjukkan bahwa kasus ini membutuhkan pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.

OPOSISINEW tidak berkepentingan memenangkan salah satu pihak.

Yang harus dimenangkan adalah kebenaran.


2026: PERJUANGAN BELUM BERHENTI

Perkara tersebut ternyata tidak selesai setelah peristiwa 2025.

Pada 2026, kuasa hukum Teguh menyampaikan adanya perkembangan penanganan laporan dugaan kekerasan melalui Polres Sragen dan Subdenpom IV/4-1 Sragen.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih memiliki proses hukum yang berjalan.

Kemudian pada Juli 2026, perkara Teguh juga memasuki babak praperadilan di Pengadilan Negeri Sragen.

Dengan demikian, lebih dari satu tahun setelah peristiwa awal, persoalan Teguh masih berada dalam perjalanan mencari kepastian hukum.


LEBIH DARI SATU TAHUN: APA YANG SUDAH TERJAWAB?

Perjalanan waktu justru melahirkan pertanyaan baru.

Jika memang terjadi kekerasan, siapa pelakunya?

Jika memang ada pungutan, siapa yang mengoordinasikan dan menerima setoran?

Jika benar ada intimidasi, siapa yang bertanggung jawab?

Jika video permintaan maaf dibuat di bawah tekanan, siapa yang memerintahkan dan bagaimana prosesnya?

Dan jika sebagian tuduhan ternyata tidak terbukti, siapa yang harus memberikan penjelasan kepada publik?

Semua pertanyaan tersebut harus mendapatkan jawaban melalui mekanisme hukum.


INDOUPDATETERKINI MENGAJUKAN PERTANYAAN PUBLIK

Sebagai media yang mengedepankan kontrol sosial, OPOSISINEW menilai ada sejumlah hal yang layak mendapat penjelasan dari institusi terkait:

1. Bagaimana status laporan Teguh Riyanto saat ini?

2. Apa hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan?

3. Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap personel TNI yang disebut dalam laporan?

4. Apakah tersedia CCTV, rekaman video atau bukti elektronik terkait peristiwa?

5. Apakah terdapat hasil visum atau bukti medis?

6. Siapa saja saksi yang telah diperiksa?

7. Apa perkembangan proses praperadilan Teguh Riyanto?

8. Apakah ada proses pemeriksaan internal terhadap personel yang disebut?

9. Apa sebenarnya konteks persoalan “Pak Ogah” di lokasi tersebut?

10. Mengapa setelah lebih dari satu tahun perkara ini masih menyisakan banyak pertanyaan?

Publik berhak mengetahui jawabannya sepanjang tidak mengganggu proses hukum.


BUKAN PERANG NARASI, TETAPI PENCARIAN FAKTA
Kasus Teguh Riyanto tidak seharusnya berubah menjadi pertarungan antara warga sipil melawan institusi.

Tidak pula boleh menjadi perang opini antara pihak yang saling menuduh.

Yang harus diuji adalah peristiwa dan bukti.

Jika ada anggota aparat yang terbukti melanggar hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat pangkat dan seragam.

Sebaliknya, apabila tuduhan terhadap seseorang atau institusi tidak terbukti, maka hal tersebut juga harus diberitakan secara terbuka dan proporsional.

Hukum harus berlaku sama.


SETELAH LEBIH DARI SATU TAHUN, TEGUH MASIH MENUNGGU
April 2025 menjadi titik awal.
Kini telah lebih dari satu tahun berlalu.
Di antara perselisihan, dugaan kekerasan, laporan, pemeriksaan, bantahan, klarifikasi dan proses praperadilan, satu hal tetap menjadi kepentingan publik:

Apa yang sebenarnya terjadi kepada Teguh Riyanto?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat.
Tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling banyak memiliki pengaruh.
Dan tidak boleh pula ditentukan oleh tekanan opini publik.
Jawabannya harus lahir dari bukti dan proses hukum yang transparan.
Karena dalam negara hukum, seragam bukan kekebalan hukum.

Tetapi di sisi lain, tuduhan juga bukan vonis.

Keadilan hanya akan memiliki makna apabila kebenaran diuji secara objektif dan setiap pihak memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.

Lebih dari satu tahun Teguh mencari keadilan.
Kini publik menunggu:

AKANKAH PERKARA INI MENDAPATKAN TITIK TERANG?

CATATAN REDAKSI
Berita investigasi ini disusun berdasarkan materi pemberitaan dan informasi mengenai perkembangan perkara yang tersedia bagi redaksi. Tuduhan mengenai pungli, penganiayaan, pengeroyokan, intimidasi maupun keterlibatan personel tertentu tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

INDOUPDATETERKINI memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Teguh Riyanto, Serka Giyono, Yonif 408/Suhbrastha, satuan TNI terkait, Polres Sragen, Subdenpom, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Apabila terdapat dokumen resmi, klarifikasi, hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan yang relevan, redaksi akan melakukan pembaruan sesuai perkembangan perkara.

TIM INVESTIGASI INDOUPDATETERKINI
LANTANG • LUGAS • TEGAS

Posting Komentar

0 Komentar