KORWIL LSM Gempita Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek, Tim Investigasi Lanjutkan Pendokumentasian
Reporter : Budi Gempita
Editor : Tim
MUARA ENIM, INDOUPDATE– Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Jhon Kuncit bersama tim penggiat kontrol sosial menyoroti dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan yang dikerjakan pihak berinisial (By) dan rekanannya di Kabupaten Muara Enim. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara, Minggu (15/02).
Menurut Jhon Kuncit, pengawasan yang dilakukan pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
“Beberapa data dari setiap titik pekerjaan yang dikerjakan inisial (By) dan rekanannya sudah kami dokumentasikan sejak tahap awal. Tim investigasi Gempita bersama media akan terus melanjutkan penyelidikan,” ujar Jhon.
Sorotan Proyek Siring Desa Pajar Bulan
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah proyek siring di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU). Warga setempat menyampaikan keluhan terkait kualitas pekerjaan yang dinilai kurang memuaskan.
“Siring di Desa Pajar Bulan, Kecamatan SDU banyak tambal sulam. Yang kerjakan bapang (By),” ungkap seorang warga dengan logat daerah.
Jhon menegaskan, sebagai bagian dari masyarakat, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi penggunaan uang negara agar benar-benar memberi manfaat bagi publik.
“Kondisi proyek yang kami temukan sangat memprihatinkan, apalagi wilayah ini jauh dari pusat pemerintahan. Kami tidak hanya fokus pada satu kasus, tetapi akan memantau seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim. Setiap temuan akan kami dokumentasikan dan disampaikan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Dugaan Minim Transparansi
Selain kualitas pekerjaan, Gempita juga menyoroti dugaan minimnya keterbukaan informasi. Di beberapa lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi yang memuat detail pekerjaan, nilai anggaran, maupun pelaksana kegiatan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 1999.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, pelaksana proyek disebut berinisial (By) bersama rekanannya. Beredar pula isu di masyarakat bahwa sebagian pekerjaan diduga dikerjakan oleh pihak yang tidak memiliki kualifikasi memadai.
Proyek 2025 dan Kekhawatiran Masyarakat
Sepanjang tahun 2025, beberapa proyek pembangunan di Desa Pajar Bulan dan wilayah lain hingga Kecamatan Gelumbang, termasuk Daerah Pemilihan (Dapil) III, disebut-sebut juga dikerjakan oleh pihak yang sama. Hal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas dan transparansi pengelolaan proyek publik.
Masyarakat berharap pemerintah lebih cermat dalam melakukan evaluasi terhadap penyedia jasa sebelum memberikan kontrak kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur evaluasi kualifikasi meliputi kelengkapan dokumen, kapasitas keuangan, pengalaman kerja, dan sumber daya manusia.
Komitmen Lanjutkan Pengawasan
Jhon Kuncit menegaskan bahwa Gempita akan terus melakukan pengawasan sesuai hak dan kewajiban masyarakat dalam kontrol sosial.
“Kami berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik harus dijaga demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial (By) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi."***

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.