Laporan : Budi Gempita
Editor : Red
PALEMBANG, INDOUPDATE - 13 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW MSK-Indonesia) Provinsi Sumatera Selatan bersama PB Front Pemuda Merah Putih (PB-FPMP) Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan pernyataan sikap sekaligus menggelar aksi unjuk rasa damai terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam pernyataannya, DPW MSK-Indonesia menegaskan bahwa korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan nepotisme merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan cita-cita birokrasi yang bersih serta berkeadilan.
Merujuk pada Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau pegawai negeri yang secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun menyalahgunakan kekuasaan, dapat dipidana.
DPW MSK-Indonesia dan PB-FPMP menyatakan bahwa sebelumnya, pada 26 September 2025, mereka telah memasukkan laporan pengaduan (lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, pada 23 Januari 2026, mereka juga telah melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk dorongan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Dalam keterangannya, mereka mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta indikasi unsur korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengurus Yayasan Bani Makki Kayu Agung.
Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan antara lain:
- Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi dan dugaan pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak terkait di Yayasan Bani Makki Kayu Agung.
- Mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
- Mempertanyakan perkembangan laporan dugaan KKN yang telah dimasukkan pada 26 September 2025 di PTSP Kejati Sumsel.
- Apabila tidak ada kepastian hukum, mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
- Menyatakan dukungan penuh terhadap Kejati Sumsel dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Sumatera Selatan.
- Menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Aksi, Idrus Dtanung, bersama Koordinator Lapangan, Bung Mukri AS, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan,” tegas perwakilan DPW MSK-Indonesia dalam pernyataan tertulisnya.
Aksi tersebut mengusung semangat perjuangan antikorupsi dengan slogan: “Kuteguhkan Hati, Sambil Berujar, Mari Berjuang, Bergerak Bersama di Bawah Amanah Penderitaan Rakyat Indonesia.”***

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.