OGAN ILIR – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Satuan Samapta Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi pada Minggu malam (15/2/2026).
Kegiatan patroli dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, seperti kawasan sekitar Universitas Sriwijaya (UNSRI), area perbankan, Timbangan 32, serta lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul masyarakat pada malam hari.
Patroli dipimpin langsung oleh Kanit Patroli AIPDA Beni Harmoko bersama personel Sat Samapta dengan menggunakan kendaraan dinas roda empat dan roda dua. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan situasi, berdialog dengan masyarakat, serta memberikan imbauan kamtibmas dan tertib berlalu lintas kepada para pengguna jalan.
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo, menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi bertujuan mengantisipasi tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), balap liar, pungutan liar, premanisme, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
> “Melalui patroli rutin ini, kami berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana maupun pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Dengan adanya kegiatan Patroli Perintis Presisi ini, diharapkan tercipta suasana yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.
(Humas Res OI)

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.