K MAKI Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Perkara Tol Betung–Jambi

K MAKI Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Perkara Tol Betung–Jambi

Sumatera Selatan – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi III DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara ganti rugi tanah Jalan Tol Betung–Jambi.

Dalam surat tersebut, K MAKI menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Sumatera Selatan yang dinilai tengah menghadapi berbagai persoalan, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi dengan tersangka almarhum Haji Halim. K MAKI menilai terdapat indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba).

Menurut K MAKI, dalam proses ganti rugi tanah sebelum pembangunan jalan tol, Kejari Muba melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut terlibat dalam tim ganti rugi tanah. Keterlibatan tersebut mencakup aspek administrasi, hukum, serta pemeriksaan data objek ganti rugi.

“Keterlibatan Datun seharusnya menjadi langkah preventif untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun kesalahan data objek ganti rugi. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, proses semestinya dapat dihentikan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis K MAKI.

Namun, lanjutnya, data yang sebelumnya disetujui dalam proses tersebut diduga kemudian dijadikan alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat pihak terkait. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan profesionalitas dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, K MAKI juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen yang dinilai telah kedaluwarsa sebagai dasar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin. Mereka meminta agar aspek validitas pembuktian dan kepastian hukum dalam perkara tersebut dapat diuji secara objektif dan transparan.

Bersama surat terbuka tersebut, K MAKI menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen yang menurut mereka menunjukkan keterlibatan Datun Kejari Muba dalam proses ganti rugi tanah serta dokumen yang dinilai telah kedaluwarsa namun digunakan dalam dakwaan.

Melalui surat tersebut, K MAKI meminta Presiden RI, Jaksa Agung, Jamwas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara dimaksud.

K MAKI berharap penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum."***

Posting Komentar

0 Komentar