OGAN ILIR, INDOUPADATETERKINI — Kebakaran yang melanda areal perkebunan tebu Rayon 1, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, mendapat sorotan masyarakat dan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Kebakaran yang dilaporkan terjadi dalam beberapa hari terakhir tersebut disebut tidak hanya berdampak pada areal perkebunan tebu, tetapi juga merembet ke sejumlah kebun produktif masyarakat di sekitar lokasi.
Sejumlah tanaman warga, di antaranya karet, jeruk, sawit, cabai dan tanaman buah-buahan lainnya, dilaporkan mengalami kerusakan bahkan sebagian disebut habis terbakar.
Bagi masyarakat, kebun tersebut merupakan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Warga pun berharap pemerintah segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap lahan yang terdampak, termasuk luas lahan, jenis tanaman yang rusak dan nilai kerugian.
Api Disebut Membesar dan Menyebar Cepat
Seorang warga yang melintas di sekitar lokasi, Sobri (58), sebelumnya mengatakan kobaran api terlihat cukup besar dengan kepulan asap tebal.
“Apinya sangat besar dan menjalar cepat. Asapnya tebal sekali sampai mengganggu jarak pandang. Kami khawatir saat melintas di dekat lokasi. Api juga sampai meluas ke lahan perkebunan masyarakat,” ujar Sobri, Minggu (9/8).
Informasi mengenai dampak kebakaran terhadap kebun masyarakat tersebut kini menjadi perhatian SPM Sumsel.
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi melalui aksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Yovi, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) perlu memastikan penyebab kebakaran berdasarkan pemeriksaan lapangan dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami mendesak Pemkab Ogan Ilir dan APH melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Yovi.
SPM Minta Kebakaran Diusut
SPM Sumsel meminta APH menelusuri titik awal kebakaran, kronologi kejadian, arah penyebaran api, kondisi lokasi, aktivitas di sekitar kawasan, serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Kemungkinan adanya kelalaian maupun pelanggaran, kata Yovi, juga harus diuji melalui pemeriksaan yang profesional.
SPM Sumsel menegaskan tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu menjadi penyebab kebakaran.
“Kami meminta pengusutan tuntas, bukan penghakiman. Jangan ada pihak yang langsung dituduh sebelum pemeriksaan selesai, tetapi jangan pula persoalan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya.
Kebun Warga Diminta Didata
SPM Sumsel meminta Pemkab Ogan Ilir melakukan verifikasi langsung terhadap kebun masyarakat yang terdampak.
Pendataan diharapkan meliputi luas lahan, jenis dan jumlah tanaman yang rusak atau mati, kondisi tanaman sebelum kebakaran, perkiraan kerugian material, serta dampaknya terhadap pendapatan masyarakat.
“Pemerintah harus hadir mendata kerugian secara objektif dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujar Yovi.
Sejumlah warga juga berharap pihak perusahaan turun ke lapangan dan membuka ruang komunikasi untuk melakukan pendataan bersama serta membahas penyelesaian dampak yang dialami masyarakat.
Minta Kejelasan Perizinan dan HGU
Selain persoalan kebakaran, masyarakat dan SPM Sumsel meminta Pemkab Ogan Ilir memberikan penjelasan mengenai status perizinan, dasar penguasaan lahan, serta dokumen terkait HGU dan kegiatan perkebunan PT Cinta Manis, sepanjang informasi tersebut berada dalam kewenangan pemerintah dan dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan tersebut muncul setelah berkembang keterangan di masyarakat mengenai hubungan pengelolaan lahan perkebunan dengan pemerintah desa di sekitar kawasan.
Masyarakat menyebut bahwa sejak sekitar tahun 2020 terdapat beberapa kepala desa di sekitar wilayah perkebunan yang disebut tidak pernah menandatangani kontrak baru dengan pihak PT Cinta Manis.
Namun, keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa status HGU atau legalitas perusahaan bermasalah.
SPM Sumsel meminta pemerintah memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kalau status HGU dan perizinannya jelas, pemerintah harus bisa memberikan penjelasan berdasarkan dokumen. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” tegas Yovi.
Delapan Tuntutan SPM Sumsel
Dalam aksi yang akan disampaikan kepada Pemkab Ogan Ilir dan pihak terkait, SPM Sumsel membawa sejumlah tuntutan, antara lain:
- Pendataan dan verifikasi kebun masyarakat yang terdampak kebakaran.
- Pengusutan penyebab kebakaran secara profesional dan berbasis alat bukti.
- Pemeriksaan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai kewenangan instansi terkait.
- Penjelasan mengenai status perizinan dan dasar penguasaan lahan berdasarkan dokumen resmi.
- Forum mediasi antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan.
- Verifikasi kerugian masyarakat secara transparan.
- Pemrosesan setiap pelanggaran yang terbukti sesuai hukum.
- Jaminan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh kepastian penyelesaian.
Yovi menegaskan aksi SPM Sumsel akan dilakukan secara damai dan tertib sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan APH. Kami hanya meminta agar kewenangan tersebut benar-benar dijalankan secara profesional. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi PT Cinta Manis
Hingga berita ini diterbitkan, INDOUPADATETERKINI
belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Cinta Manis mengenai penyebab kebakaran, luas areal terdampak, maupun persoalan lahan masyarakat yang dilaporkan ikut terbakar.
INDOUPADATETERKINI membuka ruang bagi PT Cinta Manis, Pemkab Ogan Ilir, pemerintah desa dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun data resmi.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini tidak menyimpulkan PT Cinta Manis atau pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran maupun telah melakukan pelanggaran hukum. Informasi mengenai penyebab kebakaran, kerugian masyarakat, serta status perizinan dan HGU masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dan dokumen resmi dari pihak berwenang.
(TIM/REDAKSI)
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.