Gugat Jajaran Bid Propam Polda NTT, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari: Aparat Negara Harus Siap Diuji di Hadapan Hukum


Gugat Jajaran Bid Propam Polda NTT, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari: Aparat Negara Harus Siap Diuji di Hadapan Hukum

KUPANG, INDOUPDATETRKINI – Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg, Selasa (4/8/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh ER terhadap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur beserta sejumlah pejabatnya.

Dalam persidangan, Penggugat didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama Advokat Jondri Linome, S.H., dan Advokat Cosmas Jo Oko, S.H.

Menurut Tim Kuasa Hukum, gugatan tersebut merupakan upaya hukum untuk menguji tindakan aparatur negara yang dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap klien mereka. Gugatan juga disebut sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap pejabat maupun institusi negara wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan hukum.

«"Tidak ada seorang pun maupun institusi yang berada di atas hukum. Gugatan ini bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan menguji apakah tindakan para tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata," ujar Rikha.»

Tim Kuasa Hukum menjelaskan, gugatan didasarkan pada Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum, kelalaian, serta pertanggungjawaban pihak yang berada di bawah pengawasan atau tanggung jawabnya.

Selain itu, mereka juga mengacu pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta hak atas kepastian hukum yang adil.

Menurut Tim Kuasa Hukum, sebagai unsur pengawas internal Polri, Bid Propam memiliki tanggung jawab memastikan penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mereka berpandangan, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, maka mekanisme gugatan di pengadilan merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk menguji dan memperoleh kepastian hukum.

«"Kami memilih jalur hukum agar seluruh fakta dapat dibuka dan diperiksa secara objektif, independen, serta berdasarkan alat bukti di hadapan Majelis Hakim," kata Rikha.»

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut mereka, pertanggungjawaban tersebut dapat meliputi aspek perdata, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, dapat berlanjut pada proses pidana. Selain itu, dugaan pelanggaran etik maupun disiplin juga dinilai harus diproses sesuai ketentuan internal Polri.

«"Dalam negara hukum tidak boleh ada impunitas. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan," tegas Rikha.»

Tim Kuasa Hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Sidang perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Redaksi INDOUPDATETRKINI menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kupang. Seluruh dalil dalam gugatan merupakan klaim dari pihak Penggugat yang akan diuji melalui proses persidangan. Para pihak yang menjadi Tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(RED

Posting Komentar

0 Komentar