KETIKA HUKUM TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS

OPINI
SUARA RAKYAT, SUARA KEADILAN
Jangan sampai orang miskin kehilangan keadilan hanya karena tak punya uang.
Oleh:
Aldi Wijaya
Redaksi INDO UPDATE TERKINI & OPOSISINEW

Hukum seharusnya menjadi tempat setiap orang mencari keadilan. Tidak peduli apakah ia seorang pejabat, pengusaha, buruh, petani, atau masyarakat kecil yang hidup dengan penghasilan pas-pasan.

Namun sebuah pertanyaan besar terus muncul di tengah masyarakat: apakah keadilan benar-benar dapat dirasakan semua orang dengan cara yang sama?

Ungkapan “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas” bukan sekadar kalimat kritik. Ia lahir dari keresahan ketika masyarakat melihat adanya kesenjangan dalam memperoleh perlindungan dan proses hukum.

Bagi orang yang memiliki kemampuan ekonomi, menghadapi persoalan hukum mungkin dapat dilakukan dengan menghadirkan advokat, memperoleh pendampingan, mengumpulkan bukti, serta mengikuti proses hukum dengan berbagai upaya yang tersedia.

Tetapi bagaimana dengan masyarakat miskin?

Bagaimana dengan seorang warga yang tidak memahami hukum, tidak memiliki uang untuk membayar penasihat hukum, bahkan terkadang tidak tahu ke mana harus mengadu ketika haknya merasa dilanggar?

“Jangan sampai uang menjadi pembeda antara seseorang mendapatkan keadilan atau kehilangan keadilan.”

Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya mudah diperoleh oleh mereka yang mampu membayar.

Negara hukum bukan hanya tentang adanya undang-undang dan aparat penegak hukum. Negara hukum juga tentang bagaimana hukum memberikan perlindungan kepada setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial dan kemampuan ekonomi.

Masyarakat kecil mungkin tidak memiliki pengetahuan hukum yang luas. Mereka mungkin tidak mampu menyusun argumentasi hukum dengan bahasa yang rumit. Tetapi mereka tetap memiliki hak yang sama untuk didengar, diperiksa secara adil, memperoleh informasi mengenai proses hukum, dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ketika seorang warga miskin datang membawa persoalan hukum, pertanyaannya jangan hanya:

“Siapa yang membayar?”
Tetapi juga:
“Apa yang menjadi haknya sebagai warga negara?”

Penegakan hukum yang berkeadilan bukan berarti membela seseorang hanya karena ia miskin. Begitu pula bukan berarti mempersalahkan seseorang hanya karena ia kaya atau memiliki jabatan.

Keadilan justru berarti hukum berdiri pada bukti, aturan, prosedur, dan fakta—bukan pada isi dompet seseorang.

Kita tentu tidak boleh menggeneralisasi bahwa seluruh aparat penegak hukum berlaku tidak adil. Banyak pula aparat yang bekerja profesional dan berusaha menjalankan tugas berdasarkan hukum.

Namun kritik terhadap sistem tetap diperlukan.

Sebab ketika masyarakat kecil merasa bahwa pintu keadilan hanya terbuka bagi mereka yang mempunyai uang, maka kepercayaan terhadap hukum akan semakin tergerus.

Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan menjadi alat yang membuat mereka semakin tidak berdaya.

Jangan sampai seorang warga kehilangan haknya hanya karena tidak mampu membayar pendamping hukum.

Jangan sampai sebuah laporan tidak diperjuangkan hanya karena pelapornya tidak memiliki kekuatan ekonomi.

Dan jangan sampai masyarakat akhirnya berpikir bahwa mencari keadilan adalah urusan orang kaya.

KEADILAN HARUS DAPAT DICARI OLEH SIAPA SAJA.

Sebab pada akhirnya, hukum bukan milik mereka yang memiliki uang, jabatan, atau kekuasaan.

HUKUM ADALAH MILIK SELURUH RAKYAT.

Dan selama masih ada masyarakat kecil yang berjuang mencari keadilan, selama itu pula kita perlu mengingatkan bahwa hukum harus tetap berdiri tegak—tajam terhadap pelanggaran, tetapi tidak pernah kehilangan rasa keadilan.

Karena orang miskin mungkin tidak memiliki uang untuk membeli banyak hal, tetapi mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan keadilan.
INDO UPDATE TERKINI | OPOSISINEW
Portal Informasi & Pemberitaan
Akurat • Berimbang • Independen • Profesional

Posting Komentar

0 Komentar