Dalam aksi tersebut, massa SPM menyampaikan berbagai sorotan kepada DPRD Ogan Ilir. Salah satu informasi yang mencuat dalam penyampaian aspirasi adalah dugaan adanya 18 paket pekerjaan yang disebut-sebut berkaitan dengan anggota DPRD.
Massa kemudian diterima pihak DPRD Ogan Ilir. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Mustopa, S.Ip., M.Si., menyambut langsung rombongan aksi dan memberikan tanggapan terhadap persoalan yang disampaikan.
Rizal meminta agar informasi mengenai dugaan 18 paket tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi disertai data dan bukti yang dapat diperiksa.
Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir
ISU 18 PAKET MENJADI PERHATIAN
Munculnya angka 18 paket dalam aksi tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Namun, sampai berita ini disusun, redaksi belum menyimpulkan bahwa 18 paket tersebut benar-benar dikelola atau dimiliki oleh anggota DPRD.
Informasi tersebut masih ditempatkan sebagai dugaan atau sorotan yang membutuhkan pembuktian melalui dokumen.
Untuk memastikan kebenarannya, data yang perlu dibuka antara lain nama masing-masing paket pekerjaan, lokasi pekerjaan, pagu anggaran, nilai kontrak, perusahaan penyedia, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
SIAPA DI BALIK 18 PAKET?
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sebenarnya informasi mengenai 18 paket tersebut muncul dan siapa yang memiliki data pendukungnya.
Dalam konteks ini, nama Deswilton, yang disebut sebagai pengusaha lokal sekaligus Ketua Gapeksindo Ogan Ilir, turut menjadi perhatian dalam polemik yang berkembang.
Redaksi belum menempatkan Deswilton sebagai pihak yang terbukti menyampaikan tuduhan mengenai 18 paket tersebut karena belum memperoleh pernyataan langsung yang dapat diverifikasi mengenai sumber dan dasar informasi tersebut.
Apabila Deswilton memang memiliki data atau pernah menyampaikan informasi mengenai 18 paket tersebut, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar dan sumber datanya.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
- Apa saja 18 paket yang dimaksud?
- Di OPD mana paket tersebut berada?
- Berapa pagu dan nilai kontraknya?
- Siapa PA/KPA dan PPK?
- Siapa perusahaan penyedianya?
- Siapa pemilik dan pengurus perusahaan?
- Bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan?
- Apakah terdapat hubungan kepemilikan atau hubungan lainnya dengan anggota DPRD?
- Apakah pekerjaan telah dilaksanakan?
- Apakah terdapat kontrak, BAST, dokumen pembayaran dan bukti pekerjaan di lapangan?
Pertanyaan tersebut penting agar informasi yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan dokumen, bukan hanya berdasarkan pernyataan.
DPRD DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA PERMINTAAN BUKTI
Di sisi lain, respons Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir juga membuka ruang bagi DPRD untuk melakukan klarifikasi apabila data mengenai 18 paket tersebut benar-benar disampaikan.
DPRD Kabupaten Ogan Ilir memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, apabila terdapat data mengenai dugaan konflik kepentingan atau keterkaitan pihak tertentu dengan pekerjaan pemerintah daerah, informasi tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
PEMBUKTIAN DAPAT DIMULAI DARI DOKUMEN PENGADAAN
↓
PERUSAHAAN PENYEDIA → PEMILIK/PENGURUS BADAN USAHA
↓
PELAKSANAAN → BAST → PEMBAYARAN → KONDISI FISIK PEKERJAAN
Dari rangkaian tersebut dapat diketahui apakah informasi mengenai 18 paket memiliki dasar administratif yang dapat diverifikasi.
Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah mengalami perubahan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan kemudian melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
DEMO HARI INI MEMBUKA RUANG PEMBUKTIAN
Aksi SPM di Gedung DPRD Ogan Ilir hari ini pada akhirnya tidak hanya menjadi ruang penyampaian kritik, tetapi juga membuka ruang bagi pembuktian atas informasi yang disampaikan.
Rizal telah meminta agar informasi mengenai 18 paket tersebut dibuka dan disertai bukti.
Kini, apabila data tersebut memang tersedia, tahap berikutnya adalah menunjukkan data tersebut secara terbuka kepada pihak yang berwenang untuk diverifikasi.
PUBLIK MENUNGGU DATA
Polemik 18 paket kini tidak cukup dijawab dengan pernyataan antarpihak.
Publik membutuhkan informasi yang dapat diperiksa.
Jika terdapat 18 paket yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan anggota DPRD, maka data mengenai paket tersebut perlu dibuka secara jelas agar dapat diuji.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada siapa yang menuduh dan siapa yang meminta bukti.
DESWILTON DAN PIHAK TERKAIT BERHAK MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Redaksi menegaskan bahwa berita ini tidak menyimpulkan bahwa Deswilton terbukti menuduh anggota DPRD ataupun bahwa anggota DPRD terbukti mengelola 18 paket pekerjaan.
Informasi mengenai 18 paket dalam berita ini ditempatkan sebagai dugaan atau sorotan yang muncul dalam aksi SPM dan masih membutuhkan verifikasi.
Deswilton maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.
Berita ini disusun berdasarkan peristiwa aksi penyampaian aspirasi LSM SPM di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu, 30 September 2026, serta keterangan Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir yang menerima massa aksi.
Redaksi tidak memposisikan dugaan 18 paket sebagai fakta yang telah terbukti.
Redaksi juga belum memastikan Deswilton sebagai sumber informasi atau pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut karena diperlukan pernyataan langsung dan bukti yang dapat diverifikasi.
Pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai ketentuan pers.
SUMBER RUJUKAN
Laporan aksi LSM SPM dan respons Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir — KRSumsel
Profil dan fungsi DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Akurat, Berimbang, Independen
OPOSISI NEW
Berani Mengungkap Fakta

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.