18 Agustus 2026
JAKARTA — Advokat Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Sejumlah akun media sosial dilaporkan diduga memuat dan/atau menyebarluaskan konten yang menurut Rikha menyerang kehormatan, martabat, serta nama baiknya.
Langkah tersebut ditempuh Rikha sebagai bentuk penggunaan hak hukum sekaligus upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar kebebasan berekspresi di ruang digital tetap disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Rikha memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Saya memilih menempuh jalur hukum karena kehormatan, martabat dan integritas seseorang tidak boleh dirusak melalui narasi yang tidak benar. Semua pihak bebas menyampaikan pendapat dan kritik, tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta,” ujar Rikha.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, kemudahan tersebut juga harus diiringi tanggung jawab hukum dan etika dalam menggunakan media sosial.
Rikha menilai masyarakat perlu membedakan kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab dengan tuduhan yang berpotensi menyerang kehormatan seseorang.
“Kritik yang disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta dan untuk kepentingan umum merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, tuduhan mengenai suatu perbuatan yang disebarluaskan untuk menyerang kehormatan seseorang tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
“Jangan Membenarkan yang Biasa, Biasakan yang Benar”
Rikha menegaskan bahwa dirinya memilih menggunakan mekanisme hukum dan menyerahkan penilaian terhadap dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Jika setiap orang memilih diam ketika kehormatan dan martabatnya dirugikan oleh informasi yang tidak benar, kita berisiko membiarkan ruang digital menjadi tempat di mana seseorang merasa bebas menarasikan apa saja tanpa tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus tetap mengedepankan kejujuran, etika, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
“Kita harus jujur, tegak lurus dan berketuhanan. Jangan membenarkan sesuatu hanya karena sudah dianggap biasa. Biasakanlah yang benar. Kebebasan berbicara harus berjalan bersama tanggung jawab, etika dan penghormatan terhadap hak orang lain,” tegas Rikha.
Dasar Hukum
Dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 433 mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum.
Sementara itu, dugaan perbuatan yang dilakukan melalui sistem elektronik juga perlu dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.
Penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Penegakan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik tidak boleh digunakan secara serampangan untuk membungkam kritik yang sah maupun penyampaian pendapat untuk kepentingan umum.
Rikha menegaskan bahwa laporan yang ditempuhnya bukan ditujukan untuk menghalangi kebebasan pers, kritik, ataupun kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Yang dipersoalkan adalah dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui konten yang menurut saya mengandung tuduhan yang tidak benar. Mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tersebut, sepenuhnya saya serahkan kepada proses hukum dan aparat yang berwenang,” katanya.
Serahkan Proses kepada Penegak Hukum
Sebagai seorang advokat, Rikha menyatakan menghormati profesionalitas aparat penegak hukum dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada institusi yang berwenang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman terhadap pihak maupun akun yang dilaporkan.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan serta melakukan pembelaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Langkah hukum ini bukan tentang membalas. Ini tentang memberikan batas yang jelas bahwa kehormatan, martabat dan integritas seseorang merupakan hak yang dilindungi hukum,” ungkapnya.
Rikha berharap proses hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para pengguna media sosial dan pembuat konten.
“Saya berharap perkara ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat dan para pembuat konten. Bermedia sosiallah secara kritis, tetapi tetap beretika. Periksa fakta sebelum berbicara, jangan membangun opini berdasarkan tuduhan yang belum terverifikasi, dan jangan menjadikan kebebasan berekspresi sebagai alasan untuk merugikan kehormatan orang lain,” tuturnya.
Rikha berharap proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bersama dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat, beradab, dan bertanggung jawab.
“Kehormatan dan martabat adalah hak. Kebebasan berekspresi adalah hak. Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum dan tanggung jawab.”
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.