Data Pendidikan Sukur Priyanto Dipersoalkan di PN Surabaya, Penggugat Minta Keabsahan S1-S2 Diuji

Data Pendidikan Sukur Priyanto Dipersoalkan di PN Surabaya, Penggugat Minta Keabsahan S1-S2 Diuji
SURABAYA — Riwayat pendidikan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan yang diajukan Indah Kuntarti tersebut turut menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni dan Universitas Wijaya Putra (UWP) sebagai pihak tergugat. Perkara kini telah memasuki tahapan mediasi setelah seluruh pihak hadir dalam persidangan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Persoalan yang mendapat perhatian adalah klaim penggugat mengenai keberadaan dan validitas data pendidikan Sukur Priyanto, khususnya pada jenjang S1 dan S2.

Indah menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap riwayat pendidikan tersebut. Menurutnya, data S1 dan S2 Sukur disebut tidak ditemukan dalam data resmi yang mereka periksa.

Namun, Indah secara tegas tidak menyatakan bahwa ijazah Sukur merupakan ijazah palsu.

“Bukan palsu, cuma diragukan karena tidak terdaftar di PD DIKTI,” demikian pernyataan Indah sebagaimana diberitakan dalam persidangan.

Sorotan Berawal dari Riwayat Pendidikan S1

Dalam gugatan tersebut, riwayat pendidikan S1 Sukur disebut berkaitan dengan Primavisa.

Penggugat mempertanyakan bagaimana riwayat pendidikan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister. Pertanyaan tersebut kemudian dikaitkan dengan keberadaan data pendidikan dalam sistem resmi yang menjadi bahan penelusuran pihak penggugat.

Di sinilah persoalan menjadi penting untuk diuji berdasarkan dokumen, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.

Sebab, tidak ditemukannya suatu data dalam hasil penelusuran tertentu belum dengan sendirinya dapat dijadikan kesimpulan bahwa seseorang tidak pernah menempuh pendidikan atau bahwa dokumen pendidikannya tidak sah.

Status dan keabsahan dokumen akademik pada akhirnya perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, keterangan lembaga pendidikan, serta alat bukti yang diajukan dalam proses hukum.

UWP Berikan Penjelasan

Di sisi lain, Universitas Wijaya Putra (UWP) melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan berbeda.

Kuasa hukum UWP, Arief Syahrul Alam, menyatakan proses penerimaan Sukur Priyanto sebagai mahasiswa program magister telah dilakukan berdasarkan persyaratan akademik yang berlaku.

Menurut pihak UWP, ketika mendaftar program S2, Sukur telah menyerahkan persyaratan berupa ijazah S1 sebagaimana dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan magister.

UWP juga menyatakan proses pendidikan S2 Sukur berlangsung sekitar satu setengah tahun dan dijalani sesuai prosedur akademik kampus.

Pihak kampus juga menjelaskan bahwa perguruan tinggi penerima tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian ijazah pendidikan sebelumnya secara sepihak.

Dengan demikian, terdapat dua posisi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut: penggugat mempertanyakan validitas riwayat pendidikan, sementara UWP menyatakan proses penerimaan dan pendidikan S2 telah dilakukan sesuai prosedur akademik.

Pembuktian Menjadi Kunci

Perkara ini menjadi menarik karena persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya sebuah ijazah, tetapi juga mengenai validitas riwayat pendidikan, pencatatan data akademik, serta dasar penerimaan seseorang pada jenjang pendidikan berikutnya.

Karena perkara masih berjalan, seluruh dalil masing-masing pihak belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

PN Surabaya telah mengarahkan perkara memasuki tahap mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan akan berlanjut ke pemeriksaan perkara dan pembuktian sesuai hukum acara perdata.

Pada tahap pembuktian itulah dokumen pendidikan, keterangan pihak perguruan tinggi, serta bukti lain yang relevan dapat diuji di hadapan majelis hakim.

Publik Menunggu Klarifikasi Berbasis Dokumen

Sorotan terhadap latar belakang pendidikan pejabat publik tentu memiliki kepentingan publik, terutama apabila gelar akademik tersebut dicantumkan dalam kapasitas profesional maupun politik.

Namun, prinsip kehati-hatian tetap diperlukan.

Sampai terdapat putusan pengadilan atau verifikasi resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan sebaliknya, persoalan tersebut sebaiknya disebut sebagai sengketa atau dugaan yang sedang diuji, bukan sebagai fakta bahwa ijazah Sukur Priyanto palsu atau tidak sah.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik kini menunggu pembuktian dari para pihak serta penjelasan resmi lembaga pendidikan terkait.

Perkara ini pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling keras menyampaikan tudingan, melainkan siapa yang mampu menghadirkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi secara hukum. (Red

Posting Komentar

0 Komentar