TANGGAPAN RESMI Dr. (c) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

TANGGAPAN RESMI
Dr. (c) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Terima kasih atas konfirmasi dan kehati-hatian rekan-rekan media dalam memastikan akurasi pemberitaan.

1. Perkara Teguh Riyanto di Kabupaten Sragen

Perkara tersebut merupakan pendampingan hukum yang saya lakukan secara resmi sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien. Pendampingan mencakup pemberian konsultasi hukum, pendampingan dalam proses penyidikan, penyusunan berbagai upaya hukum, serta advokasi untuk memastikan hak-hak hukum klien terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, beberapa aspek perkara masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, saya menghormati asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang sedang berjalan, sehingga tidak dapat menyampaikan substansi teknis maupun materi pembuktian kepada publik.

2. Perkara Prada Luky di Kupang

Perkara ini juga merupakan pendampingan hukum yang saya lakukan berdasarkan surat kuasa resmi dari klien. Pendampingan diberikan dalam rangka memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law.

Karena masih terdapat aspek perkara yang bersifat sensitif dan menyangkut kepentingan hukum klien, saya tidak dapat menguraikan pokok perkara secara rinci. Sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab profesional advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.

3. Informasi Singkat untuk Pemberitaan

- Kasus Teguh Riyanto (Sragen): Pendampingan hukum dilakukan sejak tahun 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak hukum klien. Sebagian tahapan hukum telah dilalui, namun masih terdapat proses yang belum berkekuatan hukum tetap.
- Kasus Prada Luky (Kupang): Pendampingan dilakukan berdasarkan surat kuasa resmi dalam rangka perlindungan hak-hak hukum klien. Penanganan perkara dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, dan substansi perkara belum dapat disampaikan secara rinci karena masih terdapat aspek yang sensitif.

Sebagai advokat, saya senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, integritas, serta kewajiban menjaga kerahasiaan klien. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan kepada media dibatasi pada hal-hal yang layak diketahui publik tanpa mengganggu proses hukum maupun kepentingan hukum klien.

Terima kasih kepada rekan-rekan media atas komitmennya dalam menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.(Red 🔴

Posting Komentar

0 Komentar