BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyoroti penetapan dan penahanan Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seno Aji mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam proses penetapan tersangka FA. Menurutnya, hal tersebut terlihat ketika FA diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), namun tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol.
"Seperti umumnya dalam penegakan hukum Tipikor oleh Kejagung, kenapa tersangka FA tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol kedua tangannya pada saat ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana standar yang selama ini diterapkan kepada tersangka lainnya?" kata Seno Aji, Sabtu (25/7/2026).
Seno Aji menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
"Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional dan transparan, serta menjunjung tinggi asas equality before the law. Tidak boleh ada kesan bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap seseorang karena jabatan yang pernah diembannya, yaitu mantan Jampidsus," ujarnya.
Ia meminta Kejagung memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai prosedur penetapan tersangka FA hingga keputusan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
"Penyidik Kejagung yang terdiri dari Tim Sembilan harus terbuka dan transparan terhadap prosedur penetapan tersangka FA sampai dengan tempat penahanan tersangka FA. Jangan ada perlakuan istimewa, agar kepercayaan publik terhadap Kejagung dapat dipertahankan dan tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Dengan demikian, praktik mafia hukum tidak terjadi dalam setiap proses dan tahapan penegakan hukum," tegas Seno Aji.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan FA sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan yang disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Menurut Kejagung, penempatan FA di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, yakni sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.
"Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan," ujar Jamwas.
Dengan demikian, DPP KAMPUD meminta Kejagung menjelaskan secara transparan dasar dan prosedur yang digunakan dalam setiap tahapan penanganan perkara FA, termasuk terkait standar perlakuan terhadap tersangka serta alasan penempatan FA di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. (Tim)
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.