Sragen, Jawa Tengah – 15 Juli 2026 – Teguh Riyanto menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menurut keterangannya terjadi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (15/7/2026). Ia menilai peristiwa tersebut telah mengganggu rasa aman dan kenyamanannya sebagai pencari keadilan.
Menurut Teguh, sebelum peristiwa itu terjadi, dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan seorang oknum advokat ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut diterima berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/181/VII/2026/Jawa Tengah/SPKT tertanggal 5 Juni 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Teguh juga telah menyampaikan pengaduan kepada Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia agar diproses melalui mekanisme organisasi profesi.
Ia berharap Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA., bersama Presidium KAI, Adv. Dr. H. KP Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA., dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangan organisasi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik.
Kronologi Menurut Keterangan Teguh Riyanto
Teguh menjelaskan, sekitar pukul 15.47 WIB, usai sidang praperadilan, dirinya bersama Kapten, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., beserta tim sedang melakukan dokumentasi berupa foto di depan Gedung Pengadilan Negeri Sragen.
Pada saat itu, ia mengaku melihat seorang advokat yang diduga merekam aktivitas mereka dari dalam sebuah kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi. Untuk memastikan hal tersebut, Teguh kemudian mendekati kendaraan dimaksud.
Menurut keterangannya, kendaraan tersebut sempat meninggalkan lokasi, namun tidak lama kemudian kembali dan kembali terparkir di area sekitar pengadilan. Teguh kemudian melakukan perekaman video terhadap situasi tersebut.
Namun, menurut Teguh, pihak yang berada di dalam kendaraan meminta agar video tersebut dihapus dan meminta bantuan petugas keamanan Pengadilan Negeri Sragen.
Demi menjaga situasi tetap kondusif, Teguh menyatakan telah menghapus video tersebut di hadapan petugas keamanan serta memastikan file tersebut tidak lagi tersimpan di perangkat telepon genggam miliknya.
Lebih lanjut, atas permintaan pihak yang bersangkutan, personel Polsek Kota Sragen kemudian datang ke lokasi untuk melakukan mediasi dan memeriksa telepon genggam milik Teguh. Setelah dipastikan video tersebut telah terhapus, persoalan tersebut semestinya telah selesai.
Namun demikian, menurut Teguh, personel dari Polres Sragen juga kemudian hadir di lokasi dan kembali melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya. Ia menyebut tidak ditemukan lagi video yang dipersoalkan.
Meski demikian, Teguh mengaku merasa terganggu atas rangkaian peristiwa tersebut karena kepulangannya tertunda dan aktivitasnya sebagai pencari keadilan menjadi terganggu.
«"Saya datang ke Pengadilan Negeri Sragen untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, bukan untuk menghadapi situasi yang menurut saya mengganggu rasa aman sebagai pencari keadilan. Saya berharap seluruh proses hukum berjalan profesional dan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum," ujar Teguh Riyanto.»
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa pengadilan merupakan tempat masyarakat mencari keadilan sehingga setiap pihak diharapkan menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan maupun independensi lembaga peradilan.
«"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap aparat penegak hukum menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan independen. Kami juga berharap Kongres Advokat Indonesia menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan sesuai mekanisme organisasi apabila memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik," ujar Rikha Permatasari.»
Menutup keterangannya, Teguh mengajak seluruh insan penegak hukum untuk menjaga marwah peradilan sebagai tempat masyarakat memperoleh keadilan.
«"Pengadilan adalah rumah keadilan bagi rakyat. Tidak boleh ada pencari keadilan yang merasa takut, tertekan, atau kehilangan rasa aman ketika memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Saya percaya hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara," pungkas Teguh Riyanto.»
(Redaksi)
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.