Jakarta, 14 Juli 2026 – Aktivis Senior Sumatera Selatan, Ir. Feri Kurniawan, menyampaikan keprihatinannya terkait belum adanya kepastian hukum dalam perkara yang berkaitan dengan Frizon Parsaoran Sitanggang. Menurutnya, setiap persoalan hukum yang telah bergulir perlu ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Perkara tersebut berawal dari keberatan Frizon Parsaoran Sitanggang terhadap surat yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Frizon menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait proses penerbitan surat dimaksud.
Atas keberatan tersebut, Frizon kemudian mengajukan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Ombudsman RI Nomor T/1837/LM.44-K1/0512.2025/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, Ombudsman RI telah menerima laporan tersebut dan mengundang para pihak untuk menghadiri pertemuan tindak lanjut di Kantor Ombudsman RI.
Dalam proses pendampingan hukum, kuasa hukum Frizon, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek yang menurut pihaknya perlu ditelusuri dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk terkait aspek administratif maupun prosedural dalam penerbitan surat dimaksud.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ir. Feri Kurniawan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran, baik administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya, seyogianya ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
"Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap persoalan yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat perlu memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Ir. Feri Kurniawan.
Ia juga mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta Komnas Perempuan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi ataupun unsur pidana, maka seluruh proses penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ir. Feri Kurniawan turut mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari penghakiman di luar mekanisme peradilan. Penyelesaian melalui proses hukum yang adil dan transparan merupakan langkah terbaik untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ir. Feri Kurniawan berharap seluruh pihak yang terkait dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum melalui proses yang objektif, profesional, serta sesuai dengan prinsip negara hukum.
'Hukum harus ditegakkan secara adil, kepastian hukum harus diberikan, dan hak serta martabat setiap warga negara harus tetap dilindungi.'
Hormat kami,
Ir. Feri Kurniawan
Aktivis Senior Sumatera Selatan
Tembusan:
1. Yth. Kapolri di Jakarta;
2. Yth. Jaksa Agung RI di Jakarta;
3. Yth. Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta;
4. Yth. Ketua Komnas Perempuan di Jakarta.
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.