Sumatera Selatan – Praktik pinjaman uang dengan bunga yang terus berjalan tanpa batas kembali menjadi sorotan masyarakat. Tidak sedikit warga mengaku terjebak dalam lingkaran utang berkepanjangan akibat sistem bunga yang terus bertambah meskipun telah melakukan pembayaran berkali-kali.
Modus yang kerap ditemukan adalah pemberian pinjaman secara cepat tanpa jaminan yang jelas, kemudian menerapkan bunga tinggi yang terus berjalan selama utang pokok belum dilunasi. Akibatnya, sebagian masyarakat harus membayar bunga selama bertahun-tahun, bahkan ada yang mengaku seolah diwajibkan membayar bunga "seumur hidup" tanpa mampu mengurangi pokok pinjaman.
Praktik tersebut dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan dampak sosial, seperti kemiskinan, konflik keluarga, hingga tekanan psikologis.
Aspek Hukum
Berdasarkan Pasal 368 KUHP, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang melalui ancaman atau kekerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Sementara itu, Pasal 378 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, kegiatan usaha jasa keuangan tertentu wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kegiatan jasa keuangan yang dijalankan secara ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pinjaman cepat tanpa legalitas yang jelas. Sebelum melakukan pinjaman, masyarakat disarankan memastikan identitas pemberi pinjaman, besaran bunga, serta isi perjanjian secara rinci.
Peringatan Redaksi
"Jangan jadikan kesulitan ekonomi masyarakat sebagai ladang keuntungan tanpa batas. Praktik pinjaman dengan bunga mencekik, intimidasi, maupun tindakan melawan hukum lainnya dapat berujung pada proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Disclaimer
Catatan Redaksi: Artikel ini bertujuan sebagai edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi yang berpotensi merugikan. Penilaian mengenai adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi: INDOUPDATETERKINI
Website: https://indoupdateterkini.blogspot.com
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.