Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum

Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum

Ogan Ilir, 22 Juli 2026 – Orang tua korban penganiayaan, Yasandi (53), yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Ilir, menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media menyusul putusan perkara dugaan penganiayaan terhadap putranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kayuagung.

Dalam konferensi pers tersebut, Yasandi didampingi Ketua Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Kabupaten Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H. Forum tersebut merupakan wadah yang beranggotakan lima organisasi profesi pers di Kabupaten Ogan Ilir, yaitu PPWI, PWI, IWO Indonesia, IWO, dan IJTI.

Yasandi menyampaikan rasa kecewa atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan apabila dibandingkan dengan dampak yang dialami korban.

"Sebagai orang tua korban, kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Namun, kami juga memiliki hak untuk menyampaikan kekecewaan karena kami menilai hukuman tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi anak kami yang menjadi korban," ujar Yasandi.

Ia menjelaskan bahwa putranya mengalami luka akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga harus menjalani tindakan medis berupa jahitan.

Selain mengenai lamanya hukuman, Yasandi juga mempertanyakan kebijakan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa selama proses perkara berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari pihak keluarga maupun masyarakat.

"Kami berharap ada penjelasan yang terbuka mengenai dasar pertimbangan hukum, baik dalam proses penuntutan maupun putusan pengadilan, sehingga masyarakat dapat memahami proses yang telah berjalan dan tidak muncul berbagai persepsi yang berbeda," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H., menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Menurut Irvan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan penjelasan mengenai pertimbangan hukum dalam setiap perkara yang menjadi perhatian publik.

"Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Penjelasan yang terbuka dan proporsional akan membantu menghindari berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Pengadilan Negeri Kayuagung, termasuk melalui bagian hubungan masyarakat (Humas), serta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, belum memperoleh tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Kayuagung maupun Kejaksaan yang menangani perkara tersebut. Apabila keterangan resmi telah diterima, pemberitaan ini akan diperbarui sesuai prinsip cover both sides dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar