Indoupdateterkini – Advokat dan Praktisi Hukum Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan pandangannya terkait putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara penganiayaan yang menjatuhkan pidana 6 (enam) bulan penjara kepada terdakwa.
Menurut Rikha, kekecewaan yang dirasakan keluarga korban merupakan hal yang wajar sebagai respons atas penderitaan yang mereka alami. Namun demikian, penyampaian sikap tersebut tetap harus berada dalam koridor penghormatan terhadap proses hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.
"Putusan hakim merupakan produk hukum yang harus dihormati. Akan tetapi, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak menghapus hak masyarakat, korban, maupun keluarga korban untuk memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut," ujar Rikha dalam keterangan tertulis yang diterima Indoupdateterkini, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghendaki agar setiap penyelenggaraan kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman, dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan hukum.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, kepastian hukum yang adil tidak hanya menyangkut hak terdakwa, tetapi juga memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Dalam perspektif hukum acara pidana, Rikha menerangkan bahwa putusan hakim wajib memuat pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d, f, h, dan i Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai fakta persidangan, alat bukti, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta alasan yang menjadi dasar penjatuhan pidana.
Terkait adanya pertanyaan masyarakat mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa selama proses persidangan, Rikha menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Apabila muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai proses tersebut, aparat penegak hukum sebaiknya memberikan penjelasan yang proporsional dan berdasarkan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penjelasan mengenai proses penegakan hukum merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Rikha turut mengapresiasi sikap Forum Jurnalis Caram Seguguk Ogan Ilir yang tetap mengedepankan prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik dengan membuka ruang hak jawab bagi Pengadilan Negeri Kayuagung maupun Kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang menilai putusan belum memenuhi rasa keadilan, hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan KUHAP. Dalam perkara pidana, penggunaan upaya hukum dilakukan oleh pihak yang diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang.
Rikha juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, independensi, dan keterbukaan dalam setiap proses penegakan hukum.
"Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done). Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi negara hukum. Ketika muncul pertanyaan dari korban maupun masyarakat, jawaban yang terbuka, argumentatif, dan berdasarkan hukum justru akan memperkuat wibawa lembaga peradilan serta memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk memberikan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.
(Redaksi Indoupdateterkini)
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.