ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: "HORMATI PUTUSAN HAKIM, NAMUN JANGAN BIARKAN KEADILAN MENJADI BARANG MEWAH BAGI RAKYAT MISKIN"

SIARAN PERS

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI:

"HORMATI PUTUSAN HAKIM, NAMUN JANGAN BIARKAN KEADILAN MENJADI BARANG MEWAH BAGI RAKYAT MISKIN"

Sragen, 22 Juli 2026

Kami menghormati Putusan Pengadilan Negeri Sragen yang menolak permohonan praperadilan atas nama Teguh Rianto sehingga status tersangka yang bersangkutan tetap berlaku. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen kami terhadap prinsip negara hukum dan independensi lembaga peradilan.

Namun demikian, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak menghilangkan hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun kekecewaan secara bertanggung jawab terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung.

Tujuan utama kami bukanlah persoalan menang atau kalah dalam suatu proses hukum. Sebagai bagian dari profesi penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal hak-hak warga negara agar memperoleh perlindungan hukum yang adil serta tidak kehilangan akses terhadap keadilan.

Kami memandang bahwa hingga saat ini masih terdapat keresahan di tengah masyarakat mengenai akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil, lemah, dan kurang mampu. Keadilan seharusnya tidak menjadi sesuatu yang sulit dijangkau hanya karena keterbatasan ekonomi maupun minimnya akses terhadap kekuasaan.

Dalam perkara Teguh Rianto, kami memiliki pandangan hukum bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian dan pengujian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengenai alat bukti dan fakta-fakta yang berkembang dalam proses penanganan perkara. Pandangan tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin oleh hukum dan akan terus kami tempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami juga menerima informasi mengenai adanya saksi-saksi yang diduga merasa takut atau enggan memberikan keterangan. Apabila hal tersebut benar, maka kondisi demikian patut menjadi perhatian serius, karena setiap saksi harus memperoleh jaminan untuk memberikan keterangan secara bebas, aman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Perhatian kami terutama tertuju pada bagaimana negara dapat memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat miskin, memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajak seluruh pihak, termasuk Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, untuk terus menjalankan fungsi konstitusionalnya guna memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kami meyakini bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya dapat terjaga apabila negara benar-benar hadir dalam memberikan kepastian hukum serta menjamin persamaan hak bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun latar belakang lainnya.

Pernyataan ini kami sampaikan bukan untuk merendahkan lembaga peradilan ataupun mencampuri independensi hakim, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya prinsip negara hukum dan keadilan substantif di Indonesia.

Keadilan bukanlah hak istimewa bagi segelintir orang yang memiliki kekuasaan. Keadilan adalah hak setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadirkan perlindungan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Hormat kami,

Rikha Permatasari, S.H.
Advokat dan Kuasa Hukum Teguh Rianto

Sragen, 22 Juli 2026

Posting Komentar

0 Komentar