KASUS DI SRAGEN JADI SOROTAN, ALI PUDI INGATKAN HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH

KASUS DI SRAGEN JADI SOROTAN, ALI PUDI INGATKAN HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH

Jakarta, 19 Juli 2026 – Aktivis 98, Ali Pudi, menyoroti ramainya pemberitaan mengenai proses penegakan hukum di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, setiap proses hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.

Ali Pudi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

"Jangan sampai hukum dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuasaan," tegas Ali Pudi.

Ia menilai bahwa berbagai sorotan publik terhadap perkara yang berkembang di Sragen merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur atau pelanggaran etik dalam proses hukum, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas yang berwenang.

Ali Pudi juga meminta Kapolri, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, serta lembaga terkait lainnya untuk memberikan perhatian terhadap perkara yang menjadi sorotan publik tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Hukum harus menjadi pelindung masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ali Pudi mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga marwah institusi dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga.

Catatan Redaksi:

Redaksi Indoupdateterkini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, profesionalisme, dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau informasi tambahan terkait isi pemberitaan ini, pihak terkait dapat menyampaikan hak jawab secara resmi kepada Redaksi Indoupdateterkini untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Redaksi Indoupdateterkini
Editor: Tim Redaksi Indoupdateterkini

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar