Komisi III DPR RI Diam atau Belum Mendengar? Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Pertanyakan Nasib Pencari Keadilan Teguh Riyanto

Komisi III DPR RI Diam atau Belum Mendengar? Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Pertanyakan Nasib Pencari Keadilan Teguh Riyanto

Jakarta – Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.C.PIM., mempertanyakan belum terlihatnya tindak lanjut terbuka dari Komisi III DPR RI atas permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara yang menimpa Teguh Riyanto.

Rikha menilai, Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan di bidang penegakan hukum. Menurutnya, permohonan masyarakat maupun kuasa hukum yang meminta ruang untuk menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum semestinya mendapat perhatian sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

“Kami tidak sedang meminta keberpihakan. Kami meminta agar Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya. Bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban ketidakadilan, bukankah DPR adalah salah satu tempat rakyat mencari harapan?” ujar Rikha.

Ia menegaskan, belum adanya informasi mengenai tindak lanjut terhadap permohonan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya bagi pihak yang berharap adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, Rikha berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan kejelasan mengenai status permohonan terkait perkara Teguh Riyanto, termasuk apakah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan kewenangan DPR RI.

Menurut Rikha, kepastian mengenai tindak lanjut tersebut penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap permohonan yang disampaikan kepada lembaga legislatif memiliki jalur dan mekanisme yang dapat dipantau.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Komisi III DPR RI mengenai respons atau tindak lanjut atas permohonan pengawasan terkait perkara Teguh Riyanto. Konfirmasi dan penjelasan dari pihak Komisi III DPR RI tetap diperlukan agar pemberitaan ini berimbang dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan keterangannya.

Posting Komentar

0 Komentar