Budi Rizkiyanto Soroti Perkara Frizon, Dorong Penanganan Secara Profesional dan Transparan

Budi Rizkiyanto Soroti Perkara Frizon, Dorong Penanganan Secara Profesional dan Transparan

Jakarta – Perkara yang melibatkan Frizon Parsaoran Sitanggang kembali menjadi perhatian publik setelah adanya proses pengaduan di Ombudsman Republik Indonesia serta penyampaian sejumlah argumentasi hukum dari pihak kuasa hukum yang menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Perkara tersebut bermula dari keberatan Frizon atas surat yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Frizon menilai surat tersebut memuat informasi yang merugikan dirinya dan menyatakan keberatan karena, menurut pengakuannya, surat tersebut diterbitkan tanpa adanya klarifikasi langsung kepada dirinya.

Atas dasar itu, Frizon kemudian mengajukan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Ombudsman RI Nomor T/1837/LM.44-K1/0512.2025/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, Ombudsman menyatakan telah menerima laporan dimaksud dan mengundang para pihak untuk menghadiri pertemuan tindak lanjut penyelesaian laporan di Kantor Ombudsman RI.

Dalam proses tersebut, kuasa hukum Frizon, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki kliennya, terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak kuasa hukum menilai proses penerbitan surat yang menjadi objek keberatan kliennya perlu diuji kesesuaiannya dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan ketentuan prosedural yang berlaku.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian informasi dan dugaan pelanggaran prosedur yang menurut pihaknya berdampak terhadap nama baik serta hak-hak hukum kliennya. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berwenang.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Budi Rizkiyanto menyatakan bahwa setiap laporan maupun dugaan pelanggaran hukum yang telah menjadi perhatian publik perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bukan untuk menghakimi atau menyatakan pihak tertentu bersalah, karena penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya menjadi ranah peradilan. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran yang didukung bukti permulaan yang cukup, maka sudah semestinya dilakukan penelusuran dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Budi Rizkiyanto.

Ia juga mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Komnas Perempuan, serta instansi terkait lainnya untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

"Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Menurut Budi Rizkiyanto, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas setiap persoalan yang menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga yang berwenang berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berimbang merupakan langkah terbaik guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia."**TIM

Posting Komentar

0 Komentar