Sragen, 14 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto yang dipimpin oleh Ketua Tim Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sragen atas pelaksanaan sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (14/7/2026) di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sragen.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H., tersebut menurut Tim Kuasa Hukum berlangsung secara tertib dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, menyampaikan penghargaan atas jalannya proses persidangan yang dinilai menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
"Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Sragen yang telah memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum dalam mekanisme praperadilan. Kami menghormati independensi Hakim Tunggal dan berharap seluruh proses berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rikha Permatasari.
Menurut Tim Kuasa Hukum, permohonan praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait objek praperadilan.
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa Teguh Riyanto sebelumnya telah melaporkan peristiwa yang menurut keterangannya merugikan dirinya serta menempuh berbagai upaya hukum, antara lain melalui pengaduan kepada aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami berharap Pengadilan dapat memberikan putusan yang objektif dan berlandaskan hukum. Apabila setelah memeriksa seluruh alat bukti dan argumentasi hukum Pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, maka kami berharap penetapan tersebut dapat dinyatakan tidak sah sesuai mekanisme praperadilan," lanjutnya.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa praperadilan bukan merupakan forum untuk mengadili pokok perkara maupun menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah, melainkan mekanisme hukum untuk menguji legalitas tindakan penyidik, termasuk keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Rikha Permatasari berharap seluruh laporan hukum yang telah diajukan kliennya dapat memperoleh kepastian hukum melalui proses yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Klien kami menyatakan telah melaporkan peristiwa yang menurut keterangannya merugikan dirinya. Namun, penilaian mengenai fakta hukum maupun status hukum para pihak sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan Pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, kami mempercayakan sepenuhnya proses tersebut kepada institusi yang berwenang," tegasnya.
Menutup keterangannya, Rikha Permatasari kembali menegaskan komitmen Tim Kuasa Hukum untuk menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
"Kami menghormati sepenuhnya independensi Hakim Tunggal dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan, kami berharap putusan tersebut dapat menjadi cerminan tegaknya negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara," tutup Rikha Permatasari.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto. Penilaian mengenai fakta hukum dan status hukum para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Pengadilan yang berwenang. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.**BD
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.