DPP KAMPUD Kritisi Dugaan Penyerahan Penanganan Perkara Eks Jampidsus dari Penyidik Polri ke Kejagung

DPP KAMPUD Kritisi Dugaan Penyerahan Penanganan Perkara Eks Jampidsus dari Penyidik Polri ke Kejagung

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Seno Aji, upaya pengusutan yang dilakukan penyidik Polri merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami memberikan apresiasi terhadap upaya penyidik Polri melalui Kortastipidkor dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Langkah tersebut merupakan terobosan yang perlu mendapat dukungan publik," ujar Seno Aji, Minggu (12/7/2026).

Namun demikian, DPP KAMPUD juga mengkritisi adanya dugaan penyerahan penanganan perkara yang disebut-sebut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.

Seno Aji berpendapat bahwa apabila proses penyidikan di Kepolisian belum selesai, maka mekanisme tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Kami menilai mekanisme tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip due process of law dan asas equality before the law. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh proses hukum yang adil," katanya.

Lebih lanjut, Seno Aji berpendapat apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan, koordinasi dengan lembaga lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya pelimpahan penanganan sejumlah perkara oleh Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas antarpenegak hukum. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan pihak DPP KAMPUD. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Posting Komentar

0 Komentar