Pengelolaan Kas Kemlu Disorot, Rikha Permatasari: Risiko Human Error dan Penyalahgunaan Terbuka

Pengelolaan Kas Kemlu Disorot, Rikha Permatasari: Risiko Human Error dan Penyalahgunaan Terbuka


Liputan : Tim

JAKARTA – Advokat Rikha Permatasari mengkritik hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait efektivitas manajemen kas Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Perwakilan RI Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.

Menurut Rikha, temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola pengelolaan kas di lingkungan perwakilan luar negeri, terutama terkait beban kerja bendahara yang dinilai terlalu besar dan rawan menimbulkan risiko administratif maupun penyalahgunaan kewenangan.

“BPK menemukan Kemlu hanya menugaskan satu orang bendahara untuk mengelola seluruh pengeluaran dan penerimaan di Perwakilan RI. Dengan transaksi multi-mata uang dan sebaran geografis, beban kerja ini tidak wajar. Beban kerja yang berlebihan adalah pintu masuk human error dan potensi penyalahgunaan,” tegas Rikha dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, Kemlu sebenarnya telah memiliki sejumlah sistem pendukung pengelolaan keuangan seperti SIMKEU, NHV Online, dan MONIKA. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sistem tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen strategis pengendalian keuangan dan mitigasi risiko.

“Integrasi sistem keuangan dimaksudkan menyatukan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan dalam satu arsitektur yang konsisten. Kalau hanya jadi alat administrasi, maka tujuan transparansi dan akuntabilitas tidak akan tercapai,” ujarnya.

Berdasarkan data pemeriksaan BPK, realisasi belanja Kemlu tahun 2024 mencapai Rp8,91 triliun dari total anggaran Rp9,11 triliun. Sementara hingga September 2025, realisasi anggaran telah mencapai Rp5,81 triliun dari pagu Rp9,89 triliun. Pendapatan PNBP tahun 2024 juga tercatat melampaui target, yakni Rp534,39 miliar dari target Rp443,8 miliar.

Rikha turut menyoroti mekanisme pembayaran di Perwakilan RI yang masih mengandalkan sistem Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), tanpa penerapan mekanisme pembayaran langsung.

“Di era digital dan integrasi sistem, masih bertumpu pada UP-TUP membuat proses panjang, rawan keterlambatan, dan menambah beban bendahara. Ini perlu dievaluasi segera,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015.

“Kalau sistem tidak dijalankan optimal dan beban bendahara tidak ditata ulang, maka risiko kerugian negara meningkat. Ini melanggar prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai bentuk perbaikan, Rikha mendesak Kemlu untuk:

  1. Menambah jumlah pejabat keuangan serta memisahkan fungsi otorisator, bendahara, dan verifikator di Perwakilan RI.
  2. Mengoptimalkan SIMKEU, NHV Online, dan MONIKA sebagai instrumen mitigasi risiko, bukan sekadar alat pencatatan.
  3. Menyusun rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK serta mempublikasikannya sesuai amanat keterbukaan informasi publik.

“Saya berbicara sebagai advokat dan warga negara. Kritik ini untuk memperkuat negara, bukan melemahkan. Negara harus hadir nyata menjaga uang rakyat, termasuk yang dikelola di luar negeri,” tutup Rikha Permatasari.

Rilis ini disusun berdasarkan informasi publik dari ringkasan eksekutif pemeriksaan BPK RI. Penggunaan data tetap wajib dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Posting Komentar

0 Komentar