Soroti Dugaan Fee 20 Persen dan Mandeknya Pertanggungjawaban BKBK 2020–2023, Sebut BPKAD dan TAPD sebagai Kunci Penelusuran
PALEMBANG – Penggiat kontrol sosial, Budi Rizkiyanto, menyoroti dugaan lemahnya payung hukum dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera Selatan, yang menurutnya berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam penyaluran anggaran sejak tahun 2020 hingga 2023.
Menurut Budi, hingga saat ini BKBK Gubernur Sumsel diduga belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang secara spesifik mengatur tata kelola, mekanisme penyaluran, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Ia menilai dasar hukum yang selama ini digunakan hanya berupa Perda APBD yang memuat kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif terkait alokasi penerima serta besaran dana.
“Tanpa Perda khusus, BKBK diduga sangat rawan menjadi ajang bancakan. Kesepakatan dalam Perda APBD berpotensi membuka ruang praktik tidak transparan, termasuk dugaan jual beli proyek. Bahkan muncul dugaan adanya fee komitmen di kisaran 20 persen, seperti yang sempat mencuat di Kabupaten Banyuasin dan disinyalir juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota penerima BKBK,” ujar Budi, Sabtu (9/5/2026).
Budi juga menyebut bahwa Kortastipidkor Mabes Polri diduga tengah melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut, terutama karena adanya dugaan belum tuntasnya pertanggungjawaban penggunaan dana BKBK sejak pertama kali digelontorkan pada tahun 2020.
“Ada dugaan potensi kerugian negara yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam penyaluran BKBK ini. Salah satu pola yang disorot adalah dugaan fee komitmen di muka sebesar sekitar 20 persen dari nilai kontrak proyek barang dan jasa,” katanya.
Menurutnya, pola dugaan penyimpangan ini tidak sulit untuk diungkap apabila aparat penegak hukum melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dibiayai dari dana BKBK, termasuk memeriksa kesesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dengan dokumen anggaran.
Budi menilai, kunci untuk membuka dugaan persoalan tersebut berada pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada periode 2020–2023.
“Mereka yang mengetahui alur administrasi, mulai dari penerbitan surat keputusan, proses verifikasi, hingga pencairan dana. Di sana letak pintu masuk utama untuk menelusuri dugaan penyimpangan ini,” ujarnya.
Desakan kepada Kortastipidkor Mabes Polri
Dalam pernyataannya, Budi menyampaikan sejumlah langkah yang menurutnya perlu segera dilakukan aparat penegak hukum, antara lain:
1. Audit investigatif menyeluruh
Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proyek BKBK di 17 kabupaten/kota penerima pada periode 2020–2023, termasuk pengecekan fisik proyek dan pencocokan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), guna mengidentifikasi kemungkinan proyek fiktif atau dugaan mark-up.
2. Pemeriksaan BPKAD dan TAPD
Meminta keterangan dari Sekda selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD, serta tim verifikator yang diduga memahami secara detail alur pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana.
3. Penelusuran dugaan aliran fee 20 persen
Mendorong penerapan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait.
4. Keterbukaan data oleh DPRD Sumsel
Mendesak DPRD Sumsel membuka notulensi pembahasan Perda APBD yang berkaitan dengan BKBK agar publik mengetahui proses penentuan penerima dan besaran alokasi anggaran.
5. Pembentukan Perda Khusus BKBK
Mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel bersama DPRD segera menyusun regulasi khusus agar tata kelola BKBK lebih transparan, akuntabel, dan tidak membuka celah penyalahgunaan di masa mendatang.
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun jika benar ada dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, hal ini tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas dan tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan saja,” tegas Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kortastipidkor Mabes Polri, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPKAD Sumsel, TAPD, maupun DPRD Sumsel terkait dugaan tersebut.*tim

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.