Pengamat Hukum: Malpraktik Merupakan Delik Biasa, Bukan Delik Aduan
Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Dugaan malpraktik kembali menjadi sorotan publik. Pengamat hukum sekaligus advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia, Raden Ayu Widya Sari, menegaskan bahwa malpraktik merupakan tindak pidana murni atau delik biasa yang wajib diproses oleh aparat penegak hukum tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban.
Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan meskipun keluarga korban memilih diam atau menolak dilakukan autopsi.
“Malpraktik itu pidana murni. Polisi dan jaksa wajib memprosesnya meski keluarga korban keberatan. Ini bukan delik aduan,” tegas Widya.
Dasar Hukum
Widya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Praktik tenaga kesehatan tanpa Surat Izin Praktik (SIP) dapat dipidana hingga lima tahun penjara. Proses hukum dapat berjalan cukup dengan membuktikan adanya praktik tanpa izin.
2. Pasal 438 Ayat (2) KUHP Baru
Kelalaian yang menyebabkan kematian diancam pidana penjara hingga sembilan tahun. Delik ini termasuk delik biasa.
Ia mengibaratkan kasus tersebut seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Walaupun korban tidak melapor karena takut, polisi tetap dapat menindak pelaku jika terdapat bukti,” ujarnya.
Tiga Modus Menyalahkan Narasumber
Widya juga menyoroti fenomena menyalahkan narasumber dalam kasus hukum. Ia menyebut terdapat tiga modus yang kerap digunakan:
1. “Keluarga sudah ikhlas, tidak perlu diributkan.”
Tujuannya meredam kasus. Namun secara hukum, keikhlasan tidak menghapus unsur pidana.
2. “Jangan menuduh sebelum ada putusan pengadilan.”
Pernyataan ini sering digunakan untuk membungkam saksi dan pelapor. Menurutnya, penggunaan kata “dugaan” tetap dilindungi hukum.
3. “Kasihan tenaga kesehatannya, ia berniat menolong.”
Niat baik tidak menghapus unsur pidana apabila praktik dilakukan tanpa izin.
“Nyawa manusia bukan barang dagangan. Ikhlas tidak menghapus pidana,” tegasnya.
Sorotan terhadap Dinas Kesehatan
Widya meminta Dinas Kesehatan Ogan Ilir untuk bersikap objektif dan tidak memberikan pembelaan yang berpotensi menyesatkan. Ia menegaskan bahwa fungsi utama instansi tersebut adalah sebagai pengawas, bukan pembela pelaku.
“Dinas Kesehatan harus membentuk tim investigasi yang amanah dan menjunjung konstitusi. Tugas mereka adalah mengawasi, bukan menjadi pengacara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap tenaga kesehatan merupakan amanat undang-undang, sehingga setiap potensi konflik kepentingan harus dihindari.
Respons Kepala Dinas Kesehatan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, Suryadi Muchzal, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Ya, sudah ada beberapa media mempertanyakan hal ini. Kami akan membentuk tim investigasi terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kesimpulan
Pengamat hukum merumuskan tiga poin penting dalam kasus dugaan malpraktik:
1. Keberatan keluarga tidak menggugurkan proses pidana.
2. Narasumber berhak menyampaikan dugaan secara hukum.
3. Aparat dan instansi terkait wajib menegakkan hukum secara objektif dan profesional.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum serta meningkatkan pengawasan terhadap praktik tenaga kesehatan demi melindungi keselamatan masyarakat.

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.