Advokat Soroti Dugaan Malpraktik di Ogan Ilir, Desak Aparat Bertindak

Advokat Soroti Dugaan Malpraktik di Ogan Ilir, Desak Aparat Bertindak


OGAN ILIR, INDOUPDATETERKINI – Dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal yang berujung pada meninggalnya seorang warga di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Advokat Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa peristiwa tersebut berpotensi mengandung unsur pidana dan harus segera diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, patut diduga telah terjadi tindak pidana terkait praktik kesehatan ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Raden Ayu dalam pandangan hukumnya yang diterima redaksi, Jumat (10/4/2026).

Dugaan Pelanggaran Pidana

Menurutnya, oknum perawat yang diduga melakukan tindakan medis tanpa izin resmi di luar kewenangannya dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana. Ia merujuk pada Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menjalankan praktik sebagai dokter tanpa izin.

Selain itu, apabila tindakan tersebut terbukti menyebabkan kematian, pelaku dapat dikenakan Pasal 438 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Namun demikian, unsur tersebut harus dibuktikan melalui visum et repertum dan keterangan ahli.

Delik Biasa, Aparat Diminta Proaktif

Raden Ayu menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa menunggu laporan dari keluarga korban.

“Polres Ogan Ilir dan Dinas Kesehatan wajib melakukan penyelidikan proaktif begitu mengetahui peristiwa ini,” tegasnya.

Peran Instansi Terkait

Dalam pandangan hukumnya, ia juga menekankan pentingnya langkah cepat dari sejumlah pihak, di antaranya:

Dinas Kesehatan Ogan Ilir, untuk melakukan inspeksi, memeriksa legalitas izin praktik, dan menutup tempat praktik ilegal.

Polres Ogan Ilir, untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, untuk melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Imbauan kepada Masyarakat

Raden Ayu turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar berani melapor kepada pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa hukum menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Pembiaran terhadap praktik ilegal sama dengan membuka peluang terjadinya korban berikutnya,” ujarnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi menjamin keselamatan masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Editor: Aldi Wijaya

Penulis: Budi Riskiyanto

Tanggal: 10 April 2026

Posting Komentar

0 Komentar