Dugaan KKN di KPU Ogan Ilir, JAKOR Desak Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka
PALEMBANG – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024 mulai disorot serius. Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (17/04/2026), menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.
Aksi yang dipimpin Koordinator Fadrianto TH, didampingi Idil F, tersebut mengungkap sejumlah temuan investigatif yang diduga kuat merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dua Dugaan Pelanggaran Serius
Dalam orasinya, JAKOR membeberkan dua poin krusial:
Belanja barang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp908.763.347.
Pengeluaran kas Bendahara Pembantu (Hibah Pilkada) tanpa bukti sah, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.798.197.504.
Jika diakumulasi, potensi kerugian negara dalam kasus ini menembus angka lebih dari Rp5,7 miliar.
Berpotensi Pidana Korupsi
Fadrianto menegaskan, dugaan tersebut tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Unsur actus reus (perbuatan melawan hukum)
Unsur mens rea (niat jahat)
Unsur culpa (kelalaian yang merugikan negara)
“Ini bukan lagi soal kelalaian biasa. Unsur pidana sudah terpenuhi. Penegak hukum tidak boleh ragu,” tegasnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku, lanjutnya, dapat mencapai:
Pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun
Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar
Audit BPK Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum
JAKOR juga menyoroti pentingnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat final.
Menurut mereka, temuan audit tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera menaikkan status perkara.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Audit BPK itu final. Tinggal kemauan penegak hukum,” ujar Fadrianto.
Desak Penetapan Tersangka
Dalam tuntutannya, JAKOR mendesak Kejati Sumsel agar segera:
Menetapkan tersangka
Memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Ketua dan Sekretariat KPU Ogan Ilir
Mengusut aliran dana secara transparan
JAKOR juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, sesuai prinsip dalam hukum tindak pidana korupsi.
Respons Kejati Sumsel
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena ini laporan baru, silakan disampaikan melalui PTSP Kejati Sumsel, nanti akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Catatan Redaksi INDOUPDATETERKINI
Berita ini berdasarkan pernyataan resmi massa aksi dan data yang disampaikan di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi. TRIBNETWORK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.