Surat Kuasa Khusus Terkait Sengketa Lahan Terungkap, Budi Rizkiyanto Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum
INDRALAYA – Sebuah dokumen Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2026 beredar dan menjadi perhatian publik. Dalam surat tersebut, seorang warga bernama Hj. Nurila secara resmi menunjuk Budi Rizkiyanto sebagai penerima kuasa untuk menangani persoalan hukum terkait lahan miliknya.
Berdasarkan isi dokumen, pemberian kuasa ini berkaitan dengan sengketa atau kepentingan hukum atas lahan yang disebut dimiliki oleh Hj. Nurila dan Shimta Ningsih. Lahan tersebut diketahui memiliki dasar hukum berupa Akta Jual Beli Nomor 526 kaplingan 17 dan 524 kaplingan 209 yang diterbitkan pada tahun 1993.
Dalam surat itu dijelaskan, Budi Rizkiyanto diberikan kewenangan penuh untuk mengurus, membela, serta mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa. Tidak hanya itu, penerima kuasa juga diberi hak untuk menghadiri persidangan di pengadilan, mengikuti proses mediasi, hingga mengajukan gugatan maupun jawaban, replik, dan duplik dalam proses hukum yang berjalan.
Selain itu, kuasa tersebut mencakup kewenangan untuk menghadirkan alat bukti, baik berupa dokumen maupun saksi, serta mengambil langkah-langkah hukum lain yang dianggap perlu dalam penyelesaian perkara. Bahkan, dalam klausulnya disebutkan bahwa penerima kuasa dapat melakukan segala tindakan hukum yang lazim dilakukan demi kepentingan perkara dimaksud.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa objek lahan berasal dari transaksi dengan pihak bernama Jalaluddin Efendi, yang disebut sebagai Direktur CV Pering Prima.
Surat kuasa ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai, yakni Hj. Nurila sebagai pemberi kuasa dan Budi Rizkiyanto sebagai penerima kuasa, dengan domisili hukum yang ditetapkan pada kantor kuasa penerima.
Potensi Implikasi Hukum
Dengan diterbitkannya surat kuasa ini, Budi Rizkiyanto memiliki legal standing untuk bertindak dalam berbagai proses hukum terkait sengketa lahan tersebut. Hal ini membuka kemungkinan adanya proses litigasi maupun non-litigasi yang akan berjalan ke depan.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status terkini perkara atau apakah sengketa tersebut telah masuk ke ranah pengadilan.
Catatan Redaksi: Indoupdatetrkini
Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang beredar dan belum diverifikasi secara menyeluruh kepada seluruh pihak yang disebutkan. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.