Aliansi Warga Ogan Ilir Desak PTPN7 Cinta Manis Perbaiki Jalan Sribandung–Betung

Aliansi Warga Ogan Ilir Desak PTPN7 Cinta Manis Perbaiki Jalan Sribandung–Betung

OGAN ILIR,  INDOUPDATETERKINI – Kerusakan parah Jalan Sribandung–Betung di kawasan Kwetiau Payaraman memicu protes warga. Aliansi Warga Sribandung–Payaraman mendesak PTPN VII Unit Cinta Manis segera bertanggung jawab atas kondisi jalan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Budi Rizkiyanto, warga Kabupaten Ogan Ilir. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan dilindungi oleh konstitusi.

“Jalan Sribandung–Betung merupakan urat nadi warga yang sudah ada jauh sebelum operasional PTPN VII Unit Cinta Manis. Kini kondisinya rusak parah dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Budi dalam rilis terbuka, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, jalan tersebut menjadi satu-satunya akses vital bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga Sribandung, Payaraman, Tanjung Batu, hingga Betung.

Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Tebu

Aliansi warga menilai kerusakan jalan diduga akibat tingginya intensitas kendaraan berat, terutama truk pengangkut tebu yang melintas setiap hari. Kondisi ini menyebabkan lubang besar, jalan berlumpur saat hujan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.

“Lubang menganga dan permukaan jalan licin saat hujan sangat membahayakan pengguna jalan. Hal ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Budi.

Soroti Tanggung Jawab Sosial BUMN

Sebagai perusahaan milik negara, PTPN VII dinilai memiliki kewajiban untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Aliansi warga mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan apabila infrastruktur yang digunakan justru mengalami kerusakan tanpa adanya perbaikan yang signifikan.

Empat Tuntutan Warga

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Warga Sribandung–Payaraman menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:

1. Mendesak PTPN VII Unit Cinta Manis segera memperbaiki Jalan Sribandung–Betung melalui program TJSL dengan betonisasi atau aspal hotmix.


2. Meminta pembatasan tonase truk pengangkut tebu sesuai kelas jalan.


3. Mendorong DPRD dan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan.


4. Meminta Bupati Ogan Ilir mengevaluasi operasional perusahaan jika terbukti merusak infrastruktur tanpa kontribusi perbaikan.



Budi menegaskan pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga jalan kembali layak digunakan.

“Kami berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dilindungi Konstitusi

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berpendapat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN VII Unit Cinta Manis belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

(Redaksi: INDOUPDATETERKINI)

Posting Komentar

0 Komentar