Wajib Belajar 12 Tahun Jangan Hanya Jadi Slogan, Negara Diminta Pastikan Anak Tuntaskan Pendidikan


JAKARTA — Program Wajib Belajar 12 Tahun dinilai tidak boleh berhenti sebagai slogan kebijakan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah didorong memastikan anak-anak Indonesia memiliki akses pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui pendidikan formal maupun jalur pendidikan kesetaraan.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Menurutnya, negara harus hadir ketika terdapat anak yang terhambat melanjutkan pendidikan akibat persoalan ekonomi, keterbatasan fasilitas, jarak sekolah maupun faktor sosial lainnya.

«“Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan masa depan karena putus sekolah. Program Wajib Belajar 12 Tahun harus diwujudkan dengan memastikan setiap anak dapat menyelesaikan pendidikan mulai SD, SMP, hingga SMA/SMK atau melalui jalur pendidikan kesetaraan.”»

Rikha menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang untuk mencari layanan pendidikan. Pendataan terhadap anak putus sekolah, menurutnya, harus dilakukan secara aktif sehingga pemerintah mengetahui siapa saja yang membutuhkan intervensi dan bantuan pendidikan.

Paket B dan Paket C Harus Menjadi Jalan Kembali ke Pendidikan

Bagi masyarakat yang telah berhenti sekolah pada tingkat pendidikan dasar, pemerintah daerah dinilai perlu memperluas akses terhadap pendidikan kesetaraan.

Program Paket B dapat menjadi jalur pendidikan kesetaraan yang setara dengan jenjang SMP/MTs, sedangkan Paket C menjadi jalur kesetaraan pada jenjang SMA/MA.

Menurut Rikha, pendidikan kesetaraan tidak seharusnya dipandang sebagai pendidikan kelas dua. Jalur tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak dapat menempuh pendidikan formal untuk kembali memperoleh layanan pendidikan.

“Pendidikan kesetaraan bukan pendidikan kelas dua. Ini merupakan kesempatan bagi mereka yang pernah terputus dari pendidikan untuk kembali belajar dan memperoleh pengakuan atas hasil pendidikannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Negara Memiliki Tanggung Jawab Konstitusional

Hak memperoleh pendidikan memiliki dasar konstitusional. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara Pasal 31 ayat (2) menegaskan kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan tanggung jawab pemerintah untuk membiayainya.

Ketentuan mengenai sistem pendidikan nasional juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut mengatur hak warga negara atas pendidikan, kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan layanan pendidikan, serta penyelenggaraan wajib belajar.

Sementara itu, PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar mendefinisikan wajib belajar sebagai program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Regulasi tersebut secara khusus mengatur penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar.

Karena itu, menurut Rikha, semangat memperluas akses pendidikan hingga jenjang menengah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang nyata, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan mengalami putus sekolah.

Jangan Biarkan Kemiskinan Memutus Masa Depan Anak

Rikha meminta pemerintah daerah melakukan langkah konkret, mulai dari pendataan, pemberian bantuan pendidikan, penguatan sekolah formal, hingga memperluas layanan pendidikan kesetaraan.

Ia menilai sejumlah persoalan seperti kemiskinan, keterbatasan fasilitas, jarak sekolah, diskriminasi, perkawinan anak dan tekanan ekonomi dapat menjadi faktor yang mendorong anak meninggalkan pendidikan.

«“Kemiskinan, keterbatasan fasilitas, jarak sekolah, diskriminasi, perkawinan anak, dan tekanan ekonomi tidak boleh menjadi alasan negara membiarkan generasi bangsa berhenti belajar. Pemerintah harus hadir, mendata, menjemput, membantu, dan memastikan mereka kembali memperoleh pendidikan.”»

Menurutnya, ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah sekolah yang dibangun maupun program yang diluncurkan.

Lebih penting dari itu adalah apakah jumlah anak putus sekolah dapat ditekan dan apakah anak-anak yang sebelumnya kehilangan akses pendidikan dapat kembali belajar.

“Pendidikan adalah hak konstitusional dan fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jika Indonesia ingin maju, jangan biarkan satu pun anak Indonesia tertinggal dalam pendidikan,” tegasnya.

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum

Posting Komentar

0 Komentar