Keadilan Tertinggi adalah Hati Nurani Pandangan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.


𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐇𝐚𝐭𝐢 𝐍𝐮𝐫𝐚𝐧𝐢

Pandangan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Jakarta 03 Agustus 2026 - Di tengah dinamika penegakan hukum di Indonesia, kita sering disuguhkan perdebatan mengenai pasal, prosedur, kewenangan, dan putusan. Namun sesungguhnya, ada satu nilai yang berada di atas semua itu, yaitu hati nurani.

Hati nurani adalah benteng terakhir keadilan. Ketika hukum ditafsirkan dengan kejujuran, integritas, dan keberanian moral, maka hukum akan menjadi cahaya yang melindungi rakyat. Sebaliknya, ketika hati nurani dikalahkan oleh kepentingan pribadi, kekuasaan, atau keuntungan sesaat, maka hukum berpotensi kehilangan makna sebagai alat untuk mewujudkan keadilan.

Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menempatkan keadilan sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan setiap warga negara memikul tanggung jawab moral untuk menjaga marwah hukum dengan menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Keadilan sejati tidak lahir dari rasa takut terhadap jabatan atau kekuasaan. Keadilan lahir dari keberanian untuk mengatakan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Integritas tidak dapat dibangun oleh aturan semata, tetapi oleh hati nurani yang hidup dalam setiap insan yang diberi amanah.

Saya meyakini bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum adalah perwujudan nilai kemanusiaan, perlindungan terhadap martabat manusia, serta sarana untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus selalu berpijak pada nilai keadilan, bukan sekadar formalitas prosedural.

Sebagai advokat, saya memandang profesi ini sebagai officium nobile, profesi yang terhormat karena mengemban amanah untuk memperjuangkan hak, membela keadilan, dan memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun kedudukannya.

Saya percaya bahwa jabatan hanyalah titipan, kewenangan adalah amanah, dan kekuasaan akan berakhir pada waktunya. Akan tetapi, hati nurani akan tetap menjadi saksi yang tidak pernah dapat dibungkam. Ia akan mencatat setiap keputusan, setiap tindakan, dan setiap keberpihakan yang pernah kita ambil sepanjang hidup.

Oleh sebab itu, marilah kita mengembalikan hukum kepada hakikatnya, yaitu menjadi pelindung keadilan, penjaga kemanusiaan, dan pengayom seluruh rakyat Indonesia. Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang memiliki hukum yang lengkap, tetapi bangsa yang memiliki penegak hukum yang berintegritas dan berhati nurani.

Keadilan tertinggi bukanlah kemenangan di atas kertas atau sekadar putusan yang dibacakan di ruang sidang. Keadilan tertinggi adalah ketika hati nurani tetap menjadi kompas dalam setiap tindakan, sehingga hukum benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah, menegakkan kebenaran, dan menjaga martabat kemanusiaan.

"Hukum dapat ditulis oleh manusia, putusan dapat diucapkan oleh hakim, tetapi keadilan yang sejati hanya lahir dari hati nurani yang jujur. Sebab keadilan tertinggi adalah hati nurani."

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Posting Komentar

0 Komentar