𝙇𝙖𝙥𝙤𝙧𝙖𝙣 : 𝙏𝙞𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝘽𝙪𝙣𝙜 𝘼𝙇
Sumatera Selatan, 4 Juli 2026 – Sebuah peristiwa di tengah masyarakat kembali memantik diskusi mengenai batas kewajiban nafkah orang tua terhadap anak yang telah dewasa, serta pentingnya menjaga adab dalam hubungan keluarga.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang anak laki-laki berusia 39 tahun, berstatus duda dan tinggal terpisah dari orang tuanya, datang ke rumah ayahnya dalam keadaan lapar serta mengaku tidak memiliki uang. Sang ayah kemudian mengatakan, "Enak benar kau datang makan... tidak ada hak lagi kami memberi tanggungan makan."
Ucapan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, baik ditinjau dari sisi hukum maupun nilai-nilai agama.
Perspektif Agama Islam
Dalam ajaran Islam, hubungan antara orang tua dan anak merupakan ikatan yang berlangsung seumur hidup. Anak diwajibkan berbakti kepada kedua orang tuanya sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 23–24.
Pada dasarnya, kewajiban orang tua memberikan nafkah berlaku ketika anak masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Setelah anak dewasa dan mampu mandiri, kewajiban nafkah tersebut pada umumnya berakhir.
Meski demikian, Islam sangat menganjurkan sikap kasih sayang, tolong-menolong, dan memuliakan tamu, terlebih apabila yang datang adalah anggota keluarga sendiri. Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa memberi makan orang yang lapar, Allah akan memberinya makan dari buah-buahan surga." (HR. Tirmidzi)
Karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa walaupun tidak lagi ada kewajiban nafkah secara syariat terhadap anak yang telah mandiri, menolak anggota keluarga yang sedang kesulitan dengan perkataan yang menyakitkan tidak sejalan dengan nilai rahmat, silaturahmi, dan akhlak mulia yang diajarkan Islam.
Perspektif Hukum Indonesia
Menurut ketentuan hukum perkawinan di Indonesia, orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak hingga anak mampu berdiri sendiri. Setelah anak dewasa dan mampu mandiri, kewajiban nafkah pada prinsipnya berakhir.
Sebaliknya, apabila orang tua telah lanjut usia atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, anak mempunyai kewajiban moral dan hukum untuk membantu serta memelihara orang tuanya sesuai dengan kemampuannya.
Dalam kasus anak yang telah berusia 39 tahun, penilaian mengenai masih ada atau tidaknya kewajiban memberikan bantuan bergantung pada kondisi nyata, termasuk apakah anak tersebut benar-benar telah mampu mandiri atau sedang mengalami keadaan darurat yang memerlukan pertolongan keluarga.
Adapun ucapan yang bernada kasar di lingkungan keluarga pada umumnya bukan merupakan tindak pidana. Namun apabila dilakukan secara terus-menerus hingga menimbulkan penderitaan psikis dan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dapat dinilai dalam perspektif kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Pandangan Sosial
Sejumlah pemerhati keluarga menilai bahwa rumah orang tua seyogianya tetap menjadi tempat pulang bagi anak-anaknya, meskipun mereka telah dewasa. Komunikasi yang penuh empati dinilai lebih efektif dibandingkan perkataan yang dapat melukai perasaan.
Ungkapan yang sering disampaikan para tokoh masyarakat, "Benar menurut hukum belum tentu tepat menurut adab," menjadi pengingat bahwa hubungan keluarga tidak hanya dibangun atas dasar hak dan kewajiban, tetapi juga atas dasar kasih sayang, kepedulian, dan saling menghormati.
Penutup
Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa hukum mengatur hak dan kewajiban, sedangkan agama mengajarkan akhlak, kasih sayang, serta pentingnya menjaga silaturahmi.
Dalam kehidupan keluarga, keseimbangan antara kepastian hukum, tanggung jawab pribadi, dan nilai-nilai kemanusiaan merupakan fondasi utama untuk menjaga keharmonisan. Musyawarah, empati, dan saling memaafkan tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan di antara anggota keluarga.

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.