PERNYATAAN SIKAP
BUDI RIZKIYANTO: MENGAJAK SELURUH RAKYAT INDONESIA MENYAMPAIKAN ASPIRASI SECARA KONSTITUSIONAL DEMI TEGAKNYA KEADILAN DAN SUPREMASI HUKUM
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap pemimpin dan penyelenggara negara wajib menjalankan amanah rakyat dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta prinsip persamaan di hadapan hukum.
Saya, Budi Rizkiyanto, mengajak seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, untuk menggunakan hak konstitusional secara damai, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyampaikan aspirasi kepada para penyelenggara negara.
Apabila seorang pemimpin dinilai oleh masyarakat telah gagal menjalankan amanat konstitusi, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, independen, bebas dari intervensi, serta tidak mampu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, maka yang bersangkutan patut melakukan evaluasi secara jujur dan bertanggung jawab. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat, apabila dinilai tidak lagi mampu menjalankan amanah tersebut, maka dapat mempertimbangkan langkah-langkah sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
Negara ini lahir dari perjuangan panjang para pendiri bangsa dan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan, keadilan, serta tegaknya hukum. Amanah besar tersebut tidak boleh dikhianati oleh penyalahgunaan kekuasaan ataupun praktik penegakan hukum yang tidak berpihak pada keadilan.
Rakyat Indonesia menghendaki pemimpin yang menjadikan konstitusi sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan negara, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta memiliki keberanian moral dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.
Melalui pernyataan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati hukum, serta menyampaikan kritik dan aspirasi melalui cara-cara yang damai, konstitusional, dan bermartabat. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak demokratis warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan harus disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi ketertiban umum dan persatuan nasional.
Hidup Rakyat Indonesia.
Tegakkan Konstitusi.
Tegakkan Keadilan.
Jaga Persatuan Bangsa Demi Masa Depan Indonesia yang Lebih Baik.
Hormat saya,
Budi Rizkiyanto

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.