Audit BPK Sorot Penganggaran BKBK Sumsel Rp8,56 Triliun 4 Tahun: Global, Tanpa Rincian, Rentan Tak Akuntabel

Audit BPK Sorot Penganggaran BKBK Sumsel Rp8,56 Triliun 4 Tahun: Global, Tanpa Rincian, Rentan Tak Akuntabel

PALEMBANG – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan periode 2021–2024 menemukan pola penganggaran yang dinilai tidak terukur dan tidak disusun berdasarkan rencana alokasi rinci per kabupaten/kota.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, selama empat tahun Pemprov Sumsel menganggarkan BKBK sebesar Rp8,56 triliun. Rinciannya, Rp1,51 triliun pada 2021, Rp1,83 triliun pada 2022, Rp2,07 triliun pada 2023, dan Rp2,14 triliun pada 2024. Porsi anggaran tersebut terus meningkat hingga mencapai 18,47 persen dari total Belanja dan Transfer APBD Sumsel pada 2023.

Penganggaran Global Tanpa Rincian Sejak 2021

Dalam temuannya, BPK menyatakan penganggaran BKBK dilakukan secara global sebagai estimasi pagu keseluruhan tanpa rincian alokasi per kabupaten/kota saat APBD ditetapkan.

Hasil wawancara auditor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengungkapkan bahwa kondisi itu dipengaruhi belum diaturnya mekanisme perencanaan pemberian BKBK dalam Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022. Akibatnya, proses pengajuan proposal dari pemerintah kabupaten/kota dan penetapan alokasi baru dilakukan ketika tahun anggaran berjalan, sementara APBD telah lebih dahulu disahkan.

“Ini pola penganggaran yang rawan. Uang disiapkan dulu, baru dicari siapa yang dapat dan untuk apa. Prinsip perencanaan berbasis kebutuhan tidak berjalan,” kata Budi Rizkiyanto.

Usulan Kabupaten/Kota Banyak Dipotong

Data BPK juga menunjukkan adanya selisih signifikan antara nilai usulan daerah, hasil verifikasi teknis, dan alokasi akhir yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Pada 2023, total usulan kabupaten/kota mencapai Rp4,11 triliun. Setelah diverifikasi oleh SKPD teknis, nilai yang dinilai memenuhi syarat turun menjadi Rp1,57 triliun. Namun dalam Surat Keputusan alokasi, nilai yang akhirnya ditetapkan hanya Rp798,5 miliar.

Pola serupa terjadi pada 2024. Dari total usulan Rp1,97 triliun, hasil verifikasi menjadi Rp1,41 triliun, sedangkan alokasi final ditetapkan Rp1,02 triliun.

Sebagai contoh, Kabupaten Banyuasin mengajukan Rp1,4 triliun pada 2023. Setelah verifikasi, nilai yang diakui SKPD teknis tersisa Rp154,9 miliar, dan alokasi final menjadi Rp96,4 miliar.

Sementara di Kabupaten Ogan Komering Ilir, usulan Rp899 miliar pada 2023 dipotong menjadi Rp249,2 miliar dalam SK alokasi.

Dorongan ke Mabes Polri untuk Tindaklanjuti

Melihat besarnya nilai anggaran dan pola penganggaran yang dianggap tidak terukur, Budi Rizkiyanto mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui direktorat yang membidangi tindak pidana korupsi untuk menelaah hasil audit tersebut.

“Jika dalam proses telaah ditemukan indikasi penyimpangan dan unsur dugaan tindak pidana korupsi, saya minta proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan. Jangan ditunda. Kalau bukti cukup, segera tetapkan tersangka. Uang Rp8,56 triliun ini uang rakyat Sumsel, harus terang benderang pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, dorongan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar aparat penegak hukum menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan berdasarkan temuan lembaga negara.

Tuntutan Perbaikan Sistem

Selain penegakan hukum, Budi Rizkiyanto juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera merevisi Pergub Nomor 3 Tahun 2022 agar mekanisme perencanaan BKBK diatur sejak tahap penyusunan KUA-PPAS. Menurutnya, alokasi per kabupaten/kota seharusnya sudah dilampirkan dalam nota keuangan APBD.

“DPRD Sumsel juga harus meminta rincian alokasi BKBK sebelum mengesahkan APBD. Jangan sampai fungsi anggaran hanya menjadi stempel. Tanpa itu, kita hanya mengulang pola yang sama setiap tahun,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemprov Sumsel menyusun mekanisme perencanaan pemberian BKBK yang jelas, terukur, serta berbasis usulan yang telah diverifikasi sebelum APBD ditetapkan.*Tim

Posting Komentar

0 Komentar