OMBUDSMAN Lampung Nyatakan BPN Bandar Lampung Lakukan Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM
𝙇𝙞𝙥𝙪𝙩𝙖𝙣 : 𝘽𝙪𝙙𝙞
Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Badan Pertanahan Nasional terbukti melakukan maladministrasi terkait pencatatan blokir terhadap 26 sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB atas nama DMP.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Lampung melalui surat Nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi terkait penutupan laporan pengaduan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Ulin Nuha telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir terhadap 21 SHM dan SHGB atas nama DMP melalui mekanisme pengajuan dari aparat penegak hukum.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan atas jawaban Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terkait permohonan penghapusan blokir terhadap 26 SHM dan SHGB yang diajukan DPP KAMPUD sejak 3 Maret 2025.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang juga bertindak sebagai penerima kuasa dari pemilik 26 SHM tersebut, berharap temuan Ombudsman dapat menjadi momentum evaluasi bagi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
“Dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman, kami berharap pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dapat dikelola lebih transparan, cepat, efektif, berkeadilan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Seno Aji, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, praktik maladministrasi tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pemilik sah 26 SHM dan SHGB, karena dengan adanya pencatatan blokir tersebut, pemilik tidak dapat mengakses layanan pertanahan dalam bentuk apapun.
Sebelumnya, DPP KAMPUD telah melaporkan dugaan maladministrasi terkait pencatatan blokir atas 26 bidang tanah milik DMP ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung pada 24 Juni 2025, saat Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung masih dipimpin Albert Muntarie.
DPP KAMPUD menilai pencatatan blokir tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berdampak pada terhambatnya hak-hak keperdataan pemilik tanah.***

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.