Laporan : Budi Gempita
Editor : Bung -Al
OGAN ILIR – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ogan Ilir menggelar aksi damai guna menyoroti dugaan persoalan MBG yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah di Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi yang dipusatkan di Kantor Bupati Ogan Ilir tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.
Koordinator Lapangan, Jonggi Moracio, dalam orasinya menegaskan bahwa apa yang disuarakan mahasiswa bukanlah bentuk tuduhan, melainkan permintaan penjelasan atas dugaan dan indikasi persoalan yang dinilai perlu diluruskan secara transparan.
“Kami tidak menghakimi. Kami hanya meminta keterbukaan dan sikap tegas agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPC GMNI Ogan Ilir, Bung Samuel, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjawab setiap isu yang berkembang, terutama jika berkaitan dengan kepentingan publik. Menurutnya, klarifikasi resmi akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa aksi melanjutkan langkah ke Gedung DPRD Ogan Ilir untuk mengupayakan audiensi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pertemuan resmi antara perwakilan mahasiswa dan pihak DPRD.
GMNI menegaskan bahwa gerakan ini murni bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam sistem demokrasi. Mereka berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat membuka ruang dialog terbuka guna menjernihkan berbagai dugaan persoalan MBG yang menjadi perhatian publik.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal isu ini melalui jalur konstitusional hingga terdapat kejelasan sikap dan penjelasan resmi dari pihak terkait.***
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.