MUARA ENIM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret seorang anggota DPRD berinisial “KT” di Kabupaten Muara Enim diduga bukan sekadar perkara suap atau gratifikasi biasa. Kasus ini berpotensi membuka dugaan praktik “mafia jual beli proyek” dengan nilai perputaran anggaran yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan pemberian uang pelicin sekitar 20 persen dari nilai kontrak proyek kepada oknum anggota dewan untuk memperlancar pencairan uang muka pekerjaan.
Namun secara logika bisnis konstruksi, angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Sebagai ilustrasi, untuk proyek senilai Rp7 miliar, uang muka maksimal 30 persen atau Rp2,1 miliar. Setelah dipotong retensi 10 persen, dana bersih yang diterima kontraktor sekitar Rp1,8 miliar. Jika benar terdapat “fee pelicin” mencapai Rp1,6 miliar, maka sisa dana hanya sekitar Rp200 juta untuk modal kerja awal.
“Secara rasional sulit diterima jika kontraktor memberikan lebih dari 20 persen hanya untuk mencairkan uang muka, kecuali ada skema lain yang menjamin keuntungan di belakang,” ujar sumber yang memahami tata kelola proyek pemerintah.
Dugaan itu mengarah pada kemungkinan adanya praktik jual beli proyek sebelum lelang, pengondisian tender, atau mark-up pekerjaan yang terstruktur.
Titik Rawan yang Perlu Ditelusuri
Pengembangan perkara ini dinilai tidak cukup berhenti pada pemberi dan penerima gratifikasi. Aparat penegak hukum perlu menelusuri proses sejak awal pengadaan.
Beberapa tahapan yang dinilai krusial antara lain:
Proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP), apakah berjalan sesuai aturan atau terdapat indikasi pengondisian pemenang.
Persetujuan uang muka oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses pencairan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk validitas dan kesetaraan jaminan uang muka.
Perkara ini saat ini berada dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diharapkan mampu mengembangkan penyidikan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Potensi Kerugian Negara
Jika dugaan praktik jual beli proyek benar terjadi secara sistematis, potensi kerugian negara bukan hanya pada satu paket pekerjaan, tetapi bisa merambat pada keseluruhan struktur anggaran infrastruktur daerah.
Pengamat tata kelola anggaran menilai, pola korupsi proyek umumnya tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai pengambilan keputusan, mulai dari pengaturan lelang hingga distribusi aliran dana.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Publik kini menanti, apakah penanganan kasus ini hanya berhenti pada dugaan gratifikasi antara kontraktor dan oknum legislatif, atau berkembang mengungkap dugaan praktik yang lebih besar di balik tata kelola proyek daerah.
Kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum dalam membongkar praktik korupsi struktural di daerah."***

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.