Liputan : Tim Indoupdate
Pemulutan Selatan, Indoupdate — Masyarakat Desa Mayapati, Kecamatan Pemulutan Selatan, dibuat resah setelah beredarnya sebuah nomor telepon yang mengatasnamakan Kepala Desa Mayapati dan menghubungi sejumlah warga.
Nomor dengan kode +62 889-7342-6769 dilaporkan aktif menghubungi beberapa pihak dengan berbagai dalih. Informasi yang dihimpun menyebutkan, nomor tersebut berpotensi digunakan untuk meminta informasi pribadi hingga kemungkinan permintaan sejumlah uang.
Kepala Desa Mayapati secara tegas membantah keterkaitannya dengan nomor tersebut. Ia menyatakan bahwa nomor itu bukan miliknya dan tidak pernah digunakan dalam komunikasi resmi pemerintahan desa.
“Segala bentuk pesan, permintaan uang, ataupun permintaan data pribadi dari nomor tersebut bukan tanggung jawab saya,” tegasnya dalam klarifikasi resmi.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran adanya upaya penyalahgunaan identitas pejabat desa sebagai modus untuk menipu masyarakat. Praktik serupa kerap terjadi dengan mencatut nama kepala desa, camat, bahkan pejabat daerah guna meyakinkan korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa pihak di balik nomor tersebut. Namun, pemerintah desa mengimbau warga untuk tidak merespons komunikasi apa pun dari nomor itu dan segera melakukan konfirmasi melalui jalur resmi yang biasa digunakan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk memblokir nomor tersebut serta melaporkan apabila ditemukan indikasi penipuan atau permintaan yang mencurigakan.
Pengamat keamanan digital menyebut, pola ini masuk dalam kategori impersonation scam, yakni penyamaran identitas pejabat untuk membangun kepercayaan sebelum melakukan penipuan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan digital di tingkat desa semakin penting, terutama ketika nama pejabat publik digunakan tanpa izin untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
Pihak desa membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana."***

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.