Audit BPK Ungkap Dugaan Rekayasa Nota BBM di Dinsos dan Kecamatan Ilir Timur II Palembang


Audit BPK Ungkap Dugaan Rekayasa Nota BBM di Dinsos dan Kecamatan Ilir Timur II Palembang

Laporan  : Budi Gempita

Editor      : Aldi Wijaya

Palembang, indoubdateterkini – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian serius dalam pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Sosial Kota Palembang dan Kecamatan Ilir Timur II. Temuan tersebut mengarah pada penggunaan nota BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Ketua PB Front Pemuda Merah Putih, Mukri A Syukur, S.Sos.I., M.Si, mengkritisi keras praktik pertanggungjawaban belanja BBM tersebut. Ia menyebut, hasil audit BPK menunjukkan adanya perbedaan antara nota pembelian BBM yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban dengan bentuk fisik dan format nota asli yang dikeluarkan oleh pihak SPBU.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang tercantum pada halaman 40 dari 136, disebutkan bahwa realisasi belanja barang dan jasa di antaranya berupa belanja BBM kendaraan dinas pada Dinas Sosial dan Kecamatan Ilir Timur II, dengan rincian sebagai berikut:


Pertama, SKPD Kecamatan Ilir Timur II, pada rekening belanja bahan-bahan bakar dan pelumas, dengan anggaran sebesar Rp157.350.000,00 dan realisasi Rp157.188.337,00 atau 99,90 persen.


Kedua, SKPD Dinas Sosial Kota Palembang, pada rekening belanja pemeliharaan alat angkutan darat, dengan anggaran Rp33.000.000,00 dan realisasi Rp22.530.000,00 atau 68,27 persen.


Selain itu, terdapat pula realisasi belanja pemeliharaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp506.301.276,00 dari anggaran Rp506.320.000,00 (99,99 persen) serta belanja pemeliharaan kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp88.071.000,00 dari anggaran Rp8.080.000,00.


Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial dan Kecamatan Ilir Timur II menggunakan mekanisme reimbursement, yakni pegawai membeli BBM terlebih dahulu kemudian mengajukan penggantian ke Bendahara Pengeluaran. Namun, hasil uji petik BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM serta konfirmasi ke 15 SPBU di Kota Palembang menunjukkan adanya ketidaksesuaian nota, termasuk pada nomor pompa pengisian, nama pegawai, hingga nomor transaksi yang tercatat.


BPK juga mengonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait, yang mengakui bahwa nota yang disampaikan bukanlah nota sebenarnya, dan nota pembelian BBM yang asli tidak disimpan.


Akibat temuan tersebut, rincian belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya meliputi:


1. Dinas Sosial Kota Palembang sebesar Rp128.379.251,93



2. Kecamatan Ilir Timur II sebesar Rp47.088.880,00

Total: Rp175.468.131,93




Pada saat pemeriksaan, pihak Kecamatan Ilir Timur II telah menyetorkan kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp2.175.000,00 ke Kas Daerah. Meski demikian, BPK menilai masih terdapat kelemahan pengawasan dan pengendalian sehingga praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Mukri menegaskan, praktik birokrasi semacam ini berpotensi mengarah pada korupsi dan tidak boleh terulang kembali. Ia mengingatkan bahwa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan tindakan yang dilarang undang-undang dan berdampak buruk terhadap sistem pemerintahan serta kepercayaan publik.


“Kami berharap aparat pemerintah di Kota Palembang bersikap bersih dan jujur dalam menjalankan roda birokrasi, serta menindaklanjuti temuan BPK ini secara serius,” tegas Mukri."***(Aw)

Posting Komentar

0 Komentar