DUGAAN KORUPSI HONORARIUM SMA NEGERI 2 MUARA ENIM– AKTIVIS GEMPITA BERIKAN SINYAL AKSI MASSA
Atas temuan dugaan penyimpangan dana honorarium persentase pada SMA Negeri 2 muara Enim, Aktivis Gempita, Budi Riskiyanto, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada kritik dan dokumentasi temuan.
Menurutnya, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, GEMPITA bersama elemen masyarakat lain akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes publik.
Dalam keterangan yang disampaikan, Budi Riskiyanto menegaskan:
> “Kami tidak datang membawa proposal, kami datang membawa tuntutan. Jika persoalan ini dipetieskan, maka GEMPITA akan turun dengan kekuatan massa. Kami tidak sedang meminta, kami MENUNTUT negara hadir dalam penegakan hukum tanpa pandang jabatan dan kedekatan.”
Rencana aksi ini tidak dimaksudkan sebagai kegaduhan politik, melainkan:
Tekanan moral kepada penegak hukum
Kepedulian terhadap kebocoran anggaran pendidikan
Tuntutan akuntabilitas pengelolaan dana publik
Seruan agar korupsi honorarium tidak dianggap kejahatan kecil
Budi Riskiyanto menambahkan:
> “Jika dana pendidikan saja berani dimainkan, apa yang tidak berani? Ini bukan angka, ini amanah. Jangan menantang kesabaran publik.”
GEMPITA Mencatat Batas Waktu Sikap Resmi dari Penegak Hukum
GMPITA menyatakan bahwa diamnya institusi hukum atas temuan BPK adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran terhadap dugaan korupsi adalah bagian dari masalah itu sendiri.
Oleh karena itu:
Surat resmi akan dikirim
Dokumen pendukung akan diserahkan
Dan aksi massa akan digelar apabila diabaikan
Disebutkan bahwa aksi yang akan dilakukan bukan simbolik, bukan seremonial, melainkan aksi besar dengan partisipasi publik dan media.
Penutup Tegas
> “Kami tidak sedang berperang melawan individu, tetapi melawan kebiasaan. Jika korupsi di sekolah dibiarkan, maka bangsa ini sedang dilatih untuk menerima kebusukan sebagai kelaziman.”
Aktivis GEMPITA, Budi Riskiyanto


0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.