GUGATAN INDAH KUNTARI DI PN SURABAYA: TERGUGAT III DIMINTA CABUT DAN BATALKAN IJAZAH S-2 ATAS NAMA TERGUGAT II
Perkara Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby Memuat Tiga Permohonan Provisi, Sembilan Petitum Pokok Perkara dan Permohonan Subsidair
SURABAYA — Gugatan perdata yang diajukan Indah Kuntari, S.H. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memuat sejumlah persoalan hukum yang menyentuh dugaan Perbuatan Melawan Hukum, tata kelola kelembagaan, dokumen akademik, hingga permintaan pencabutan dan pembatalan ijazah Strata Dua (S-2).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby.
Dalam perkara ini, Indah Kuntari berkedudukan sebagai Penggugat dengan tiga pihak sebagai Tergugat.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena gugatan tidak hanya memuat tuntutan dalam pokok perkara, tetapi juga tiga permohonan provisi dan permohonan subsidair.
TIGA PERMOHONAN PROVISI
Dalam bagian provisi, Penggugat mengajukan tiga permohonan kepada majelis hakim.
Pertama, Penggugat meminta agar permohonan provisi dikabulkan seluruhnya.
Kedua, Penggugat meminta agar Para Tergugat diperintahkan menghentikan segala tindakan yang dapat memperluas dampak hukum dari penggunaan dokumen akademik yang masih menjadi objek sengketa sampai adanya kepastian hukum.
Ketiga, Penggugat meminta agar permohonan provisi tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lain atau uitvoerbaar bij voorraad.
Permohonan provisi tersebut berkaitan dengan tindakan yang dimohonkan selama proses perkara berlangsung.
Perlu ditegaskan bahwa provisi merupakan permintaan Penggugat kepada majelis hakim dan bukan berarti permintaan tersebut telah dikabulkan pengadilan.
SEMBILAN PETITUM POKOK PERKARA
Selain provisi, Penggugat mengajukan sembilan petitum dalam pokok perkara.
1. GUGATAN DIKABULKAN SELURUHNYA
Penggugat meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. LEGAL STANDING
Penggugat meminta agar dinyatakan memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan Gugatan Warga Negara.
3. PARA TERGUGAT DINYATAKAN MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Pada petitum ketiga, Penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. DIKAITKAN DENGAN PRINSIP PEMERINTAHAN YANG BAIK
Pada petitum keempat, Penggugat meminta agar tindakan dan/atau kelalaian Para Tergugat dinyatakan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, asas akuntabilitas, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
5. TERGUGAT I DIMINTA MELAKUKAN PEMULIHAN ADMINISTRATIF
Pada petitum kelima, Penggugat meminta agar Tergugat I melakukan pemulihan administratif serta evaluasi terhadap narasumber atau pihak yang dilibatkan dalam kegiatan kelembagaan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Permintaan tersebut dikaitkan dengan upaya menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD Provinsi Jawa Timur.
6. TERGUGAT II DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Pada petitum keenam, Penggugat meminta agar Tergugat II memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai status hukum dokumen akademik yang digunakannya.
Klarifikasi tersebut diminta disampaikan melalui minimal 30 media mainstream, baik televisi, koran atau tabloid maupun media online.
7. TERGUGAT III DIMINTA CABUT DAN BATALKAN IJAZAH S-2 ATAS NAMA TERGUGAT II
Bagian yang paling menonjol terdapat pada petitum nomor tujuh.
Dalam dokumen petitum yang menjadi dasar pemberitaan, Penggugat meminta:
“Menghukum TERGUGAT III untuk mencabut, membatalkan dan menyatakan ijazah Strata Dua (S-2) atas nama Tergugat II yang diterbitkan secara tidak sah.”
Dengan demikian, berdasarkan petitum tersebut, permintaan pencabutan dan pembatalan diarahkan kepada Tergugat III, sementara ijazah S-2 yang dimaksud tercantum atas nama Tergugat II.
Frasa “diterbitkan secara tidak sah” merupakan bagian dari permohonan Penggugat dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus atau dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
8. PUTUSAN DIMINTA MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM
Pada petitum kedelapan, Penggugat meminta agar putusan perkara mempunyai akibat hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. PARA TERGUGAT DIMINTA MEMBAYAR BIAYA PERKARA
Pada petitum kesembilan, Penggugat meminta agar Para Tergugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
ADA PERMOHONAN SUBSIDAIR
Selain provisi dan sembilan petitum pokok perkara, Penggugat juga mengajukan permohonan subsidair.
Apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain, Penggugat meminta agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan atau Ex Aequo Et Bono.
Dengan demikian, struktur permohonan dalam perkara ini terdiri atas provisi, pokok perkara, dan subsidair.
TIDAK ADA PETITUM MENGHENTIKAN ATAU MENGGANGGU MUSDA
Hal lain yang perlu diluruskan adalah isu mengenai Musyawarah Daerah atau Musda.
Berdasarkan tiga permohonan provisi dan sembilan petitum yang menjadi dasar pemberitaan ini, tidak terdapat permintaan yang secara eksplisit meminta majelis hakim menghentikan, membatalkan, menunda, atau mengganggu pelaksanaan Musda.
Demikian pula, tidak terdapat permintaan dalam petitum yang secara eksplisit menyatakan gugatan tersebut sebagai bagian dari kepentingan politik praktis.
Karena itu, perkara ini perlu ditempatkan sebagai persoalan hukum yang sedang diperiksa pengadilan, bukan secara otomatis ditarik menjadi konflik politik.
PERTANYAAN BESAR ADA DI RUANG PERSIDANGAN
Munculnya petitum tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Apa dasar Penggugat mengajukan gugatan tersebut?
Apa bukti yang akan digunakan untuk mendukung dalil Perbuatan Melawan Hukum?
Apa dasar permintaan kepada Tergugat III untuk mencabut dan membatalkan ijazah S-2 atas nama Tergugat II?
Bagaimana Para Tergugat menjawab seluruh dalil dan tuntutan Penggugat?
Dan bagaimana majelis hakim menilai bukti serta argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan isi petitum. Kebenarannya harus diuji melalui dokumen, bukti, saksi, ahli, serta proses persidangan.
PETITUM BUKAN VONIS
Isi gugatan ini memang memiliki sejumlah poin yang menarik perhatian publik. Namun, terdapat batas penting dalam pemberitaan perkara hukum.
Petitum merupakan permintaan Penggugat kepada majelis hakim, bukan putusan pengadilan.
Karena itu, belum tepat menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Demikian pula, status atau keabsahan ijazah S-2 yang disebut dalam petitum masih menjadi bagian dari persoalan yang harus diuji dalam proses hukum.
Para Tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, alat bukti, saksi, ahli maupun argumentasi hukum masing-masing.
INDOUPDATETERKINI MENGAWAL FAKTA PERSIDANGAN
Perkara Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby menarik untuk terus dikawal karena menyentuh sejumlah persoalan, mulai dari legal standing, Perbuatan Melawan Hukum, tata kelola kelembagaan, dokumen akademik, keterbukaan informasi, hingga permintaan pencabutan dan pembatalan ijazah S-2.
Namun, pemberitaan harus tetap membedakan antara apa yang dimohonkan Penggugat dan apa yang nantinya diputuskan majelis hakim.
Tidak terdapat petitum yang secara eksplisit meminta Musda dihentikan atau diganggu.
Karena itu, fokus pemberitaan ini adalah substansi gugatan dan proses hukum yang sedang berjalan, bukan spekulasi mengenai kepentingan politik di baliknya.
Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menguji seluruh dalil, bukti dan bantahan para pihak serta menentukan putusan berdasarkan hukum.
INDOUPDATETERKINI akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen persidangan dan keterangan para pihak.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan dokumen perkara dan petitum yang menjadi dasar pemberitaan. Seluruh uraian mengenai Perbuatan Melawan Hukum, dokumen akademik, serta permintaan pencabutan dan pembatalan ijazah merupakan dalil dan permohonan Penggugat, bukan putusan pengadilan.
Redaksi INDOUPDATETERKINI memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.