Kasus SERASI Banyuasin: Nama H. Askolani Berkali-kali Muncul di Persidangan, Aktivis Desak Kejati Tidak Menghentikan Penelusu


Laporan  : Budi Riskiyanto

Editor      : Tim


Palembang, Indoupdateterkini— Penanganan kasus dugaan korupsi Program SERASI di Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan publik. Meski tiga pelaksana teknis telah divonis, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan justru membuat tuntutan publik semakin mengerucut pada perlunya pendalaman terhadap pihak lain yang disebut di bawah sumpah, termasuk mantan Bupati Banyuasin, H. Askolani.

Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 menggelontorkan sekitar Rp 335 miliar ke Kabupaten Banyuasin. Anggaran besar itu dimaksudkan untuk membuka dan mengoptimalkan lahan rawa—mulai dari pembangunan kanal, pompanisasi, hingga peningkatan produktivitas pertanian.

Namun sejak 2022, program ini terseret dugaan penyimpangan. Kejati Sumsel telah menjerat tiga orang:

1. Zainuddin – mantan Kadis Pertanian Banyuasin.

2. Sarjono – PPK / Ketua Tim Teknis.

3. Ateng Kurnia – konsultan pengawas.

Mereka telah dijatuhi hukuman pidana, namun temuan kerugian negara Rp 7,9 miliar dan sejumlah kesaksian di sidang justru membuka pertanyaan baru: apakah penyimpangan ini berhenti pada level pelaksana teknis?


Nama Mantan Bupati Muncul di Persidangan — Fakta yang Tidak Bisa Diabaikan

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Palembang pada 23 Mei 2023, saksi Poniman (Ketua UPKK Sumber Rezeki) menyatakan di bawah sumpah bahwa:

Salah satu lahan yang menerima fasilitas pompa air program SERASI berada di Desa Suak Tapeh

Dan lahan tersebut disebut sebagai milik Bupati Banyuasin saat itu, H. Askolani

Luasnya diperkirakan antara 100–200 hektar

Keterangan ini memicu pertanyaan publik mengenai kemungkinan potensi konflik kepentingan, mengingat fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru disebut mengalir ke lahan milik pejabat.

Penjelasan ini belum otomatis membuktikan tindak pidana, tetapi secara hukum wajib mendapat pendalaman, karena kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan resmi, bukan di luar konteks hukum.

Aktivis 98 Minta Kejati Bertindak: “Jangan berhenti pada level bawah!”

Aktivis 98, Ali Pudi, menilai Kejati Sumsel harus mengikuti alur fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa publik berhak meminta penyidikan diperluas, terutama ketika ada nama pejabat yang disebut mendapatkan manfaat program.

> “Jika fakta di persidangan menyebutkan adanya aliran fasilitas negara ke lahan pejabat, Kejaksaan wajib menelusuri. Tidak ada yang kebal hukum. Pendalaman itu bukan tuduhan itu kewajiban penegak hukum,” tegas Ali Pudi.

Ali menerangkan bahwa tuntutan aktivis bukan untuk memutuskan seseorang bersalah, tetapi meminta penegak hukum bekerja sesuai fakta, bukti, dan keterangan saksi yang sudah muncul di Tipikor.

Belum Ada Penetapan Baru — Publik Tunggu Kejelasan Sikap Kejati

Hingga kini, Kejati Sumsel belum mengumumkan apakah akan membuka penyidikan lanjutan atau memanggil pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan. Sesuai hukum, penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, termasuk bukti peran dan keterlibatan langsung.

Karena itu, sejumlah pihak menilai penting bagi Kejaksaan untuk memberi penjelasan terbuka agar polemik ini tidak semakin liar di tengah masyarakat.

Tuntutan Publik: Transparansi, Pendalaman, dan Kepastian Hukum

Dengan nilai anggaran ratusan miliar dan dampaknya langsung kepada ribuan petani, publik mengharapkan penyidikan kasus SERASI tidak berhenti pada pejabat teknis. Aktivis menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi harus menyentuh setiap pihak yang terlibat atau disebut di persidangan, apapun jabatannya.

Tuntutan yang paling keras muncul dari kelompok aktivis:

Lanjutkan penyidikan berdasarkan fakta persidangan

Periksa pihak yang disebut menerima manfaat

Berikan kepastian hukum yang transparan kepada publik

Kasus SERASI kini kembali berada di meja Kejaksaan. Publik menunggu apakah penegakan hukumnya akan berhenti pada tiga terpidana, atau akan bergerak mengikuti jejak fakta yang telah terungkap di ruang sidang.***



Posting Komentar

0 Komentar