Dana Rp18 Miliar Tak Sesuai Peruntukan, BPK Sorot Kinerja Keuangan Pemkab Ogan Ilir

MAKI Ogan Ilir: “Ada yang Tidak Beres di Tubuh Pemerintahan!”


Ogan Ilir
INDOUPDATE, Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2024 membuka tabir lemahnya tata kelola kas daerah.

Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp18,2 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan.

Temuan ini bermula dari tindakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah, yang menyetujui pengeluaran kas tidak sesuai dengan sumber dana yang telah ditentukan.

Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai lalai karena menganggarkan pajak dan retribusi daerah tanpa didasari potensi riil yang terukur secara rasional.

BPK menilai, hal tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan akuntabilitas publik di tubuh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

> “Kalau sampai dana Rp18 miliar tidak digunakan sesuai peruntukan, itu bukan sekadar salah administrasi — tapi sudah menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem keuangan daerah. Bupati harus berani menertibkan bawahannya,”

tegas Budi Riskiyanto, Koordinator K-MAKI Kabupaten Ogan Ilir, kepada TRIBNETWORK.

BPK dalam rekomendasinya meminta agar Bupati Ogan Ilir memerintahkan Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menertibkan penggunaan dana kas bersifat khusus tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan penyaluran bantuan keuangan khusus serta belanja barang dan modal pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak tepat penggunaannya.

Berikut data anggaran dan realisasi belanja tahun 2024 yang menjadi sorotan:

No Jenis Belanja Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persentase

1 Belanja Barang dan Jasa 509.229.517.291 465.338.050.206 91,38%

2 Belanja Modal 435.212.649.458 371.620.068.991 85,39%

Hasil uji petik dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) dan laporan pertanggungjawaban SKPD menunjukkan adanya pengeluaran belanja barang dan jasa senilai Rp4,2 miliar serta belanja modal Rp3,48 miliar yang tidak dapat dijelaskan secara rinci.

> “Ini masalah serius. Kalau dana sebesar itu bisa keluar tanpa dasar yang jelas, berarti ada potensi penyimpangan. Sistem pengelolaan keuangan serta para pejabatnya harus dirombak total agar Kabupaten Ogan Ilir terbebas dari para koruptor,”

tambah Budi Riskiyanto.

Ia juga menilai bahwa dana yang tidak sesuai peruntukan sering kali merujuk pada situasi di mana alokasi dana pemerintah, terutama yang ditransfer ke daerah, tidak efisien atau tidak langsung bermanfaat bagi rakyat — melainkan digunakan untuk tujuan lain.

Sementara itu, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Namun, publik masih menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji tindak lanjut di atas kertas.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada bantuan pemerintah, fakta bahwa miliaran rupiah uang daerah tidak dikelola sesuai aturan tentu menimbulkan tanda tanya besar.

Akuntabilitas keuangan bukan sekadar formalitas laporan, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat Ogan Ilir — rakyat yang setiap hari membayar pajak demi pembangunan daerahnya." ***(Tim


Posting Komentar

0 Komentar