Temuan BPK Soal 4 SKPD Ogan Ilir Bikin Geram, Aktivis Desak Polisi dan Kejari Bertindak!


INDOUPDATETERKINI
  OGAN ILIR, Sumatera Selatan — Tabir penyimpangan anggaran di Kabupaten Ogan Ilir kembali tersingkap. Audit komprehensif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana jasa konsultansi di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai temuan mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 41.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, yang dirilis pada 25 Mei 2025, menyoroti adanya indikasi maladministrasi sistematis dalam pembayaran jasa konsultansi. Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng prinsip akuntabilitas publik.

Dari total Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509 miliar lebih pada tahun 2024, realisasi untuk jasa konsultansi konstruksi dan non-konstruksi mencapai lebih dari Rp8 miliar. Namun, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp294.946.775,39, serta potensi kelebihan pembayaran Rp57.775.000,00 pada 20 paket pekerjaan jasa konsultansi.

Modus dan Pola Penyimpangan

Audit BPK mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang mengkhawatirkan, antara lain:

Tarif Non-Personel Melampaui Batas: Biaya pendukung digelembungkan secara tidak wajar, melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Tumpang Tindih Penugasan Personel: Konsultan ditugaskan di beberapa proyek dalam waktu bersamaan, menimbulkan keraguan terhadap efektivitas dan kualitas hasil.

Pembayaran Tidak Sesuai Kualifikasi: Honorarium dibayarkan kepada personel yang tidak memiliki kualifikasi sesuai kontrak, bahkan terdapat indikasi pembayaran atas pekerjaan yang tidak terlaksana.

Biaya Non-Personel Tanpa Bukti Valid: Pengeluaran signifikan tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah, membuka celah bagi penyalahgunaan anggaran.

Empat SKPD yang menjadi sorotan BPK meliputi:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,

2. Dinas Kesehatan,

3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan), dan

4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Rekomendasi BPK: Kembalikan Uang Negara

BPK RI merekomendasikan langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, di antaranya:

Memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan jasa konsultansi.

Meningkatkan kecermatan PPK dan PPTK dalam proses verifikasi dan pelaksanaan proyek.

Segera memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp259.391.888,00 dan potensi kelebihan Rp57.775.000,00 ke Kas Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Desakan Publik: “APH Harus Bergerak Cepat!”

Temuan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil.

Budi Riskianto, dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Sumatera Selatan, mendesak aparat penegak hukum — Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir — untuk segera mengambil langkah hukum.

> “Temuan BPK ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi. Kami menuntut APH untuk segera bergerak cepat melakukan investigasi dan menyeret pihak-pihak yang terbukti bersalah ke meja hijau. Jangan biarkan dana rakyat jadi bancakan!”

Budi Riskianto, Jumat (10/10/2025) pukul 12.30 WIB, di depan Kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Seruan serupa juga datang dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM Sumsel) yang dikoordinatori oleh Yovi Meitaha. Ia menyatakan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi pekan depan di depan Kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

> “Kami menuntut DPRD Ogan Ilir agar menindaklanjuti temuan BPK RI di empat SKPD ini. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan dan tanggung jawab penggunaan uang rakyat,” tegas Yovi.

“DPRD harus segera membentuk Pansus atau tim khusus untuk mengusut tuntas masalah ini. Jangan sampai temuan BPK hanya jadi arsip tanpa tindak lanjut. Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas!”

Ujian Integritas Pemerintah Daerah

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, sekaligus barometer komitmen penegakan hukum di Bumi Seganti Setungguan. Publik kini menantikan langkah konkret — bukan hanya pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi juga penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Hanya dengan langkah nyata, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dapat dipulihkan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) bisa ditegakkan tanpa kompromi.


(Wan / INDOUPDATETERKINI)

Posting Komentar

0 Komentar