Laporan : Budi
Editor : Aldi wijaya
PALEMBANG, INDOUPDATE — MAKI menyoroti dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara, menitikberatkan pada legalitas sertifikat tanah No. 4737.
Asal-Usul Sertifikat Jadi Sorotan
Deputy Senior K MAKI, Feri Kurniawan, mempertanyakan dasar atau alas hak sertifikat No. 4737 atas nama MS yang diterbitkan BPN Kota Palembang sebelum proses ganti rugi tanah. Sertifikat ini menjadi dasar pembayaran ganti rugi untuk tanah seluas 40.000 meter persegi, yang menurut aplikasi PINFORMASI bernilai Rp 3.775.000 per meter.
> “Apa dasar atau alas hak sertifikat No. 4737 yang diterbitkan sebelum proses ganti rugi tanah?” tegas Feri.
Konflik Penilaian Nilai Tanah
Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel menyatakan sertifikat tersebut tidak sah, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 39,8 miliar. Sementara itu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Henricus Judi Adrianto menilai nilai wajar ganti rugi tanah sebesar Rp 112 miliar.
> “Kenapa auditor BPKP menyatakan sertifikat itu tidak sah dengan opini total loss Rp 39,8 miliar, sementara KJPP menilai Rp 112 miliar?” kata Feri.
NJOP dan Proses BPN
Selain itu, MAKI menekankan pentingnya mengacu pada NJOP tanah Lebak Jaya, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, yang seharusnya sesuai PBB daerah setempat. Feri menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat, mulai dari pendaftaran hak, verifikasi alas hak, pengukuran, judifikasi, hingga SK sertifikat, adalah tanggung jawab penuh BPN Kota Palembang.
> “Penyidikan harus dimulai dari proses terbitnya sertifikat dalam lingkup BPN Kota Palembang,” jelas Feri.
Kritik Terhadap Kunjungan Menteri ATR/BPN
Feri juga menyoroti kunjungan singkat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Palembang, yang menurutnya tidak membahas masalah internal BPN Sumsel dan Kota Palembang.
> “Sayangnya, kunjungan tersebut tidak menyentuh persoalan internal BPN yang kini menjadi sorotan publik,” pungkas Feri."***


0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.