Laporan : Budi
Editor : Alsi Wijaya
INDOUPDATE-PALI, Sumatera Selatan — Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang diharapkan menjadi oase kesejahteraan bagi masyarakatnya, kini justru menjadi sorotan tajam.
Audit komprehensif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan penyimpangan anggaran fantastis mencapai Rp108.698.001.213,00.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, yang dirilis pada 25 Mei 2025, menyingkap bahwa pengelolaan keuangan di Bumi Serepat Serasan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tiga Indikasi Kuat Dugaan Korupsi
BPK menemukan sedikitnya tiga indikasi kuat yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi terstruktur, yakni:
1. “Cuci Tangan” Belanja Modal – Dana Aset Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi
Dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat aset daerah justru “dicuci” melalui pos-pos anggaran yang tidak jelas.
BPK menemukan ketidaksesuaian penganggaran subrekening Belanja Modal pada tiga SKPD senilai Rp5.022.924.012,00.
Tiga dinas yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga kuat melakukan alokasi dana yang tidak sesuai dengan kode rekening, melanggar prinsip akuntansi pemerintahan.
2. Proyek Fiktif Pemeliharaan Gedung – Anggaran Dikorupsi, Masyarakat Gigit Jari
Puluhan miliar rupiah digelontorkan untuk proyek pemeliharaan gedung dan bangunan yang diduga fiktif.
BPK mencatat kegiatan senilai Rp93.510.675.741,00 yang tidak menambah nilai Aset Tetap, namun tetap dianggarkan sebagai Belanja Modal.
Dana publik yang seharusnya memperbaiki infrastruktur diduga diselewengkan secara berjamaah, membuat masyarakat PALI gigit jari.
3. Aset Daerah Jadi “ATM Berjalan” – Kepentingan Pribadi Mengangkangi Kepentingan Publik
BPK menemukan kegiatan peningkatan nilai Aset Tetap senilai Rp10.164.403.460,00 justru dialokasikan ke Belanja Barang dan Jasa.
Pengeluaran seperti jasa konsultan dan pengadaan aset pemerintah diklasifikasikan secara sengaja sebagai belanja operasional, membuka celah praktik korupsi.
BPK: Lemahnya Pengawasan Jadi Akar Masalah
BPK menilai akar permasalahan terletak pada lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas SDM di lingkungan SKPD.
Kondisi ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Aktivis Desak Penegak Hukum Bergerak
Mukri A. Syukur, S.Sos.I., M.Si., Juru Bicara DPW Sumsel MSK-Indonesia dan PB.FPMP, menyampaikan pernyataan keras pada Minggu (12/10/2025) di Palembang.
> “Temuan BPK ini bukti nyata bahwa praktik korupsi di PALI sudah sangat mengkhawatirkan! Kami mendesak Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI segera membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan secara transparan.
Tangkap dan adili semua pelaku korupsi tanpa pandang bulu!” tegasnya.
Mukri juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penyusunan serta pelaksanaan anggaran.
> “Jangan ada upaya menutup-nutupi atau melindungi oknum yang bermain di balik layar,” ujarnya.
Ancaman Aksi Massa
Jika tuntutan mereka diabaikan, Mukri menegaskan akan mengerahkan puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat untuk menggelar aksi demonstrasi.
> “Kami akan turun ke jalan menuntut keadilan dan kebenaran. Kami tidak akan berhenti sampai para koruptor di PALI diadili dan uang rakyat dikembalikan!” tegasnya lagi.
Rekomendasi BPK dan Skeptisisme Publik
BPK merekomendasikan Bupati PALI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan seluruh SKPD mematuhi regulasi keuangan yang berlaku.
Namun masyarakat masih skeptis terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Temuan BPK ini menjadi ujian serius bagi integritas Pemerintah Kabupaten PALI.
Apakah mereka berani menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi, atau justru membiarkan PALI terus terpuruk dalam lingkaran setan korupsi?
Waktu yang akan menjawabnya."***
(Tim INDOUPDATE)


0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.