KEDIRI — 16 Agustus 2026 — Tim Kuasa Hukum Rikha Permatasari & Partners yang dipimpin Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama TNI AD Purn. Suprihono, S.H., C.LO., berhasil menuntaskan persoalan hukum yang dihadapi klien berinisial VAO terkait dugaan tindakan penagihan oleh sejumlah pihak yang disebut sebagai debt collector.
Penyelesaian perkara tersebut dicapai pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah tim kuasa hukum melakukan pendampingan, komunikasi, negosiasi, serta langkah-langkah hukum secara terukur.
Penyelesaian tersebut memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap kepentingan hukum klien. VAO pun menyampaikan rasa syukur karena persoalan yang dihadapinya akhirnya dapat diselesaikan.
Bermula Saat VAO Dibonceng Pacarnya
Peristiwa bermula ketika VAO dibonceng oleh pacarnya menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dan melintas di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kediri.
Dalam perjalanan tersebut, keduanya kemudian dihentikan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector. Persoalan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut selanjutnya ditangani melalui pendampingan hukum.
Kendaraan kemudian diamankan di Polsek Ngasem guna menghindari eskalasi konflik serta memastikan proses penyelesaian berlangsung secara tertib dan berada dalam koridor hukum.
Tim Kuasa Hukum kemudian melakukan pendampingan dan komunikasi hukum untuk memastikan setiap tindakan terhadap klien maupun objek jaminan dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak.
“Utang Bukan Alasan untuk Bertindak Sewenang-Wenang”
Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kewajiban debitur tetap harus dihormati. Namun, menurutnya, pelaksanaan hak kreditur juga harus memperhatikan prosedur hukum, hak debitur, serta ketentuan mengenai perlindungan konsumen.
«“Kami tidak membenarkan debitur menghindari kewajibannya. Namun, adanya kewajiban pembayaran juga tidak memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, ataupun penarikan objek jaminan secara sepihak yang bertentangan dengan hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan.”»
Kreditur Tidak Dapat Menarik Objek Fidusia Secara Sepihak
Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa berdasarkan pemaknaan konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, kreditur tidak dapat melaksanakan eksekusi sendiri secara sepihak.
Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme dan prosedur hukum sebagaimana pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, cidera janji tidak semata-mata dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur. Adanya tunggakan juga tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk mengambil objek jaminan secara paksa apabila terdapat perselisihan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek tersebut secara sukarela.
«“Jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, jangan gunakan kekuatan untuk mengambil kendaraan. Tempuh mekanisme hukum melalui pengadilan. Eksekusi harus tunduk pada hukum, bukan pada siapa yang lebih kuat di lapangan.”»
Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Kuasa Hukum antara lain berpedoman pada:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, mengenai pemaknaan konstitusional Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang memberikan penegasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia; dan
- POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, termasuk ketentuan mengenai kegiatan penagihan.
Advokat Hadir untuk Memastikan Hukum Bekerja
Keberhasilan penyelesaian perkara VAO menjadi bagian dari peran advokat dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Fungsi advokat sebagai officium nobile tidak hanya berlangsung di ruang persidangan. Advokat juga dapat berperan dalam mencegah tindakan yang berpotensi sewenang-wenang, melakukan negosiasi, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
«“Alhamdulillah, pada 13 Agustus 2026 persoalan klien kami berhasil dituntaskan. Bagi kami, kemenangan bukan sekadar putusan pengadilan. Kemenangan adalah ketika hak klien terlindungi, persoalan terselesaikan, dan hukum benar-benar menghadirkan kepastian serta rasa keadilan.”»
Tim Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghadapi persoalan penagihan dengan kekerasan. Apabila terjadi sengketa, masyarakat diimbau untuk mendokumentasikan peristiwa, menyimpan bukti-bukti yang relevan, serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Kreditur memiliki hak. Debitur memiliki kewajiban. Konsumen memiliki perlindungan. Eksekusi memiliki prosedur. Tidak satu pun pihak berhak menempatkan dirinya di atas hukum.*🔴
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.